tirto.id - Jaksa perkara Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono memastikan keempat ahli akan hadir dalam persidangan hari ini, Kamis (25/4/2019) .
Namun, dari keempat ahli, Daroe mengaku ada perubahan nama ahli yang dihadirkan dalam sidang.
"Ahli sosiologinya Dr Trubus. Ahli Bahasa Dr Wahyu Wibowo, tapi kemungkinan akan digantikan Bu Niknik. Ahli pidana Dr Metty Rahmawati Argo. Ahli Digital Forensik Bapak Saji Purwanto," kata Daroe di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Daroe mengatakan, keempat ahli yang dihadirkan mewakili instansinya masing-masing dan para ahli diyakini dapat memperkuat dakwaan mereka. Sebagai contoh, kehadiran ahli bahasa dalam rangka menafsirkan pernyataan saksi fakta dalam sidang sehingga perkara lebih terang dan menguatkan dakwaan.
Daroe menyatakan, pihaknya cukup menghadirkan empat ahli untuk menguatkan dakwaan. Ia pun mengaku belum mendapatkan informasi nama saksi meringankan karena hal tersebut otoritas hakim.
"Permintaan itu jika ada tidak disampaikan kepada kami, tentu dari PH terdakwa akan menyampaikan itu kepada majelis hakim, karena itu otoritas Majelis Hakim," ujar Daroe.
Sidang perkara kasus hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar, Kamis (25/4/2019). Dalam persidangan kali ini, jaksa dipastikan akan menghadirkan 4 ahli dalam persidangan sebagaimana disampaikan Selasa (23/4/2019) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, sekitar 4 ahli akan dihadirkan dalam persidangan. Keempat ahli yang dihadirkan adalah sosiolog Dr. Trubus, Ahli Bahasa Dr. Wahyu Wibowo, Ahli Pidana - Dr. Metty Rahmawati, dan Ahli forensik digital- Saji purwanto. Namun, Supardi belum mendapat informasi keempat ahli akan hadir dalam persidangan atau tidak.
"Belum tahu (hadir semua atau tidak). Mudah-mudahan hadir," kata Supardi kepada reporter Tirto, Kamis (25/4/2019).
Supardi mengaku, belum berencana untuk menambah ahli untuk menguatkan dakwaan. Akan tetapi, ia mengatakan, JPU merasa kehadiran 4 ahli sudah cukup untuk menguatkan dakwaan.
"Insyaallah itu aja cukup," ucap Supardi.
Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.
Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno