tirto.id - Jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal.
“Satu, menolak seluruh dalil eksepsi penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Permohonan selanjutnya ialah menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formal dan materiel.
Kemudian jaksa juga memohon agar hakim menyatakan pemeriksaan terdakwa tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan; menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. “Demikian tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata jaksa.
Sidang berikutnya ialah putusan sela terhadap Ricky Rizal dan akan berlangsung pada 26 Oktober 2022. Dalam sidang perdana, Senin, 17 Oktober, jaksa mendakwa Ricky Rizal dengan dakwaan primer Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ricky Rizal didakwa membantu pembunuhan berencana Yosua yang disusun oleh Ferdy Sambo selaku atasannya. Sementara, dalam pembacaan eksepsi, penasihat hukum meminta agar hakim membatalkan dakwaan demi hukum dan meminta agar kliennya tak ditahan, serta memulihkan harkat dan martabat klien.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky