Menuju konten utama

Jaksa Lempar ke Hakim soal Hadirkan Jokowi di Sidang Impor Gula

Jika hakim sudah memiliki ketetapan memanggil Jokowi di sidang korupsi impor gula, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap melakukan pemanggilan.

Jaksa Lempar ke Hakim soal Hadirkan Jokowi di Sidang Impor Gula
Jokowi tanggapi isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. (FOTO/Febri Nugroho)

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai permintaan menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Permintaan itu datang dari pihak terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dalam sidang kepada Jokowi adalah hakim. Sehingga, bukan jaksa penuntut umum (JPU) yang harusnya memanggil Jokowi.

"Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan, maka yang berwenang penuh terhadap jalannya proses persidangan itu, ada di tangan majelis hakim," ucap Harli di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) malam.

Dijelaskan Harli, jika hakim sudah memiliki ketetapan untuk memanggil Jokowi, maka JPU akan melaksanakan pemanggilan tersebut. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada perintah untuk menghadirkan Jokowi.

"JPU menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan, nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kami serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, mengatakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, harus dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, untuk memberikan keterangan.

Hal tersebut, disampaikan oleh Wiryawan, saat dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Awalnya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menanyakan soal adanya arahan dari presiden dalam penunjukkan Induk Koperasi Kepolisian (INKOPPOL) untuk membantu proses pemenuhan gula, karena stok yang ada di masyarakat sedang menipis dan harga melonjak.

"Fakta persidangan salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden Pak, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak, adalah terbit perintah Presiden Pak. Pertanyaan saya pak, apakah Menteri bisa pak melawan perinta Presiden pak?" kata Zaid dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto