Menuju konten utama

Jaksa KPK Keberatan dengan Saksi Ahli yang Dihadirkan Fredrich

JPU khawatir, ada dugaan conflict of interest dalam proses pembelaan Fredrich Yunadi oleh saksi ahli.

Jaksa KPK Keberatan dengan Saksi Ahli yang Dihadirkan Fredrich
Ilustrasi. Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan saksi ahli yang diajukan oleh terdakwa kasus merintangi penyidikan Fredrich Yunadi, Jumat (18/5/2018).

Dalam persidangan, Fredrich menghadirkan Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, advokat Ahmad Yani, dan dosen Yongki Fernando. Jaksa khawatir, ada dugaan conflict of interest dalam proses pembelaan Fredrich karena sama-sama berlatar belakang advokat.

Hakim mengonfirmasi identitas tiga ahli yang dihadirkan Fredrich, diantaranya Yani yang mengaku sebagai advokat, Fauzie merupakan advokat, Ketua Peradi sekaligus dosen dari Universitas Jayabaya.

Sementara itu, dr. Yongki Fernando merupakan dosen pascasarjana Universitas Pakuan Bogor. Saat hendak diambil sumpah, tim jaksa penuntut umum mengajukan keberatan.

"Ijin yang mulia, sebelum melakukan penyumpahan ahli, kami penuntut umum pertama ada keberatan, dalam hal ini pekerjaannya adalah seorang advokat," kata Jaksa KPK Roy Riady dalam persidangan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (15/5/2018).

Roy menerangkan, mereka khawatir kehadiran advokat akan menyebabkan conflict of interest sesama advokat. Kedua, pihak jaksa bingung, keahlian apa yang ingin disampaikan Fauzie Yusuf dan Yani.

Jaksa menambahkan, mereka khawatir intensi conflict of interest lebih kuat antara Fauzie selaku Ketua Umum Peradi dengan Fredrich yang juga bagian Peradi.

"Jadi kami mohon yang mulia kami meminta kedua ahli ini tidak didengar keterangan pendapatnya dalam persidangan ini, tetapi selebihnya kami serahkan kepada yang mulia," kata Roy.

Ujaran Roy langsung direspons oleh Fredrich. Ia menerangkan, Yani merupakan ahli perundang-undangan. Selain itu, Yani pernah aktif sebagai anggota DPR selama 5 tahun dan pernah di komisi yang menjadi mitra kerja KPK.

"Beliau yang tahu betul bagaimana undang-undang KPK, bagaimana tindak pidana korupsi," kata Fredrich dalam persidangan.

Sementara itu, terkait kehadiran Fauzie, Fredrich menyebut keterangan Ketua Umum Peradi untuk menjelaskan hak imunitas anggota.

Ia pun menyoalkan alasan jaksa yang melarang menghadirkan advokat. Fredrich pun menyinggung boleh tidaknya menghadirkan mantan jaksa agung sebagai saksi.

"Apa berarti advokat tidak bisa sebagai saksi ahli kalau dia punya satu keahlian atau punya satu kelebihan di bidang tertentu?" kata Fredrich.

Ujaran Fredrich pun direspon jaksa. Jaksa Roy tidak menyoalkan kehadiran Ahmad Yani. Namun, jaksa tetap khawatir mendengarkan keterangan Fauzie selaku Ketua Umum Peradi akan bersifat objektif. Selain itu, jaksa pun menyinggung tentang penanganan kode etik di Peradi.

"Sepengetahuan kami, bahwasanya terdakwa juga diproses secara kode etiknya yang diproses dalam organisasi mereka belum selesai, maka sangat tidak elok apabila saudara dokter Fauzi Yusuf Hasibuan ini kita dengarkan keterangan ahli di persidangan ini," kata Roy.

Penasihat hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengakui kehadiran Fauzie Yusuf sebagai Ketua Umum Peradi. Fauzie pun mengamini sebagai Ketua Umum Peradi. Namun, Refa mengingatkan bahwa Fauzie hadir sebagai pengajar Universitas Jayabaya.

"Jadi kami hadirkan hari ini bukan sebagai advokat, tapi sebagai dosen Universitas Jayabaya," kata Refa.

Selain mengamini, mantan penasihat hukum Setya Novanto itu pun menyinggung ujaran kode etik Jaksa. Ia kesal jaksa menyinggung masalah kode etik advokat.

"Kode etik itu urusan internal. Sampai hari ini saya masih resmi anggota daripada Peradi, Pak. Jangan dalam hal ini menyangsikan pribadi kami. Kalau ini sudah menyangkut SARA Pak, ini urusannya sudah beda pak," tegas Fredrich.

Sebelum sidang semakin panas, hakim Saifuddin Zuhri langsung memotong ujaran Fredrich. Hakim Zuhri akhirnya memutuskan untuk tetap mengambil sumpah para ahli.

"Penuntut umum yang kebetulan tadi keberatan kami sepakat keberatannya akan dicatat ini akan kami periksa sebagai ahli semuanya dan kami sumpah," kata Hakim Zuhri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo