Menuju konten utama

Jaksa Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Ajukan Banding

Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan, sementara untuk kerumunan Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta.

Jaksa Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Ajukan Banding
Jurnalis mengamati layar telepon pintar yang menampilkan sidang yang dihadiri Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding tersebut untuk diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5/2021) dilansir dari Antara.

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.

Rizieq Shihab diketahui divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Kini tersisa satu sidang lagi yang belum divonis yakni dugaan menutup-nutupi hasil tes COVID-19 terhadap Rizieq pada 27 November 2020. Dalam persidangan, Rizieq akhirnya mengakui pernah dinyatakan positif COVID-19.

"Disampaikan hasil dari PCR adalah positif COVID-19. Tapi menurut keterangan tim Mer-C kondisi saya pada waktu itu COVID-19 membaik. Jadi disarankan isolasi mandiri dilangsungkan," kata Rizieq.

Baca juga artikel terkait SIDANG RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto