Menuju konten utama

Jaksa Agung Ungkap Polemik di Internal KPK Soal Penambahan Jaksa

Jaksa Agung Prasetyo menyebut bahwa ada sebagian penyidik di KPK yang tidak menghendaki ada penambahan jaksa.

Jaksa Agung Ungkap Polemik di Internal KPK Soal Penambahan Jaksa
Jaksa Agung HM Prasetyo saat menyampaikan paparan kinerja dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan untuk penambahan tenaga jaksa ke Kejaksaan Agung.

Namun, Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung belum memenuhi permintaan itu karena masih ada perbedaan pendapat di internal KPK. Dia mengklaim keputusan itu merupakan hasil diskusi antara Jaksa Agung Muda dan Komisi Kejaksaan.

"Saya mengharapkan, sebagai Jaksa Agung, untuk kiranya bagaimana supaya KPK terlebih dahulu membenahi internal di lingkungannya dulu," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (30/5/2018).

Prasetyo mencatat saat ini baru ada 80 jaksa dari Kejaksaan Agung yang aktif di KPK. Permintaan KPK untuk penambahan tenaga jaksa, menurut dia, sebenarnya bukan persoalan bagi Kejaksaan Agung.

Akan tetapi, Prasetyo mengaku menerima informasi bahwa sebagian penyidik KPK tidak menghendaki penambahan jumlah jaksa tersebut.

"Saya harapkan supaya KPK selesaikan masalah internal dulu, kami tidak keberatan dan akan kami penuhi berkaitan dengan tambahan jaksa,” kata Prasetyo.

“Bagaimana pun keberadaan jaksa di sana harus dihargai dengan baik dan harus diperhitungkan keberadaan jaksa di KPK untuk memperkuat lembaga antirasuah," dia menambahkan.

Untuk memahami persoalan di internal KPK tersebut, Prasetyo berencana memanggil beberapa jaksa yang kini bertugas di KPK. Pemanggilan ini juga untuk mencegah ada perlakuan tidak menyenangkan yang kemungkinan diterima oleh jaksa dari Kejaksaan Agung.

"Ada pegawai tetap di sana [KPK] yang menghendaki agar mereka sendiri yang bekerja tidak boleh pihak lain,” ujar Prasetyo mengenai perdebatan di internal KPK.

Dia mengklaim membuka persoalan tersebut ke media agar publik mengetahui persoalan yang sedang terjadi terkait dengan hambatan penambahan tenaga jaksa untuk KPK.

“Kalau mereka mengambil tugas penuntut umum berarti menyalahi UU. Karena di UU KPK, penuntut umum adalah jaksa dan itu berasal dari kejaksaan. Jika mereka ada yang tidak menghendaki kehadiran jaksa di sana, informasinya begitu, perlu diklarifikasi lagi mungkin UU yang salah, tapi rasanya apa iya," kata Prasetyo.

Sebelumnya, pimpinan KPK sempat mengusulkan revisi PP Nomor 14 Tahun 2017 untuk menyiasati krisis tenaga jaksa di lembaga antirasuah. Revisi itu dimaksudkan agar jaksa yang telah habis masa tugasnya bisa tetap bekerja di KPK sepanjang belum ditarik oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom