Menuju konten utama

Kekurangan Jaksa, KPK Usulkan Revisi PP Nomor 14 Tahun 2017

KPK mengusulkan revisi PP Nomor 14 Tahun 2017 untuk mengubah ketentuan mengenai masa penugasan jaksa di komisi.

Kekurangan Jaksa, KPK Usulkan Revisi PP Nomor 14 Tahun 2017
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan lembaganya saat ini sedang mengalami kekurangan tenaga jaksa.

Kerena itu, menurut Agus, lembaganya mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jadi revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa. Sepanjang dia belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya dia tidak dipulangkan [dari KPK]," kata Agus di KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dia menambahkan revisi itu juga untuk memasukkan ketentuan bahwa tenaga jaksa tidak keluar dari KPK, meski sudah maksimal berdinas 10 tahun, jika kejaksaan memang tidak memanggil mereka.

Agus mengaku, KPK saat ini mengalami krisis jaksa karena banyak dari mereka sudah kembali ke institusi awalnya karena masa tugas di komisi sudah habis. Sebagian jaksa lainnya memilih kembali ke kejaksaan sebelum masa tugas habis atas inisiatif pribadi.

Saat ini, KPK mempunyai memiliki tenaga 80 jaksa. Sekitar 5 jaksa akan habis masa tugasnya dan kembali ke Kejaksaan Agung di tahun 2018. Sementara KPK hanya bisa merekrut jaksa dari Kejaksaan Agung. Hambatan dalam proses rekrutmen jaksa baru itu bisa mengganggu kinerja penuntutan di KPK.

"Kalau mau saya menyebutkan, bottleneck [hambatan] itu di penuntutan, karena banyak kemudian jaksanya terbatas, kami memang belum diberi dan [jaksa] mau pulang [kembali ke kejaksaan], terus jalan keluarnya harus bagaimana? Apa menyerah begitu saja?" Kata Agus.

Menurut Agus, KPK berencana mengelompokkan jaksa-jaksanya dalam tim kecil untuk efektivitas penanganan perkara. Satu tim akan terdiri atas 3-4 jaksa. Selama ini, satu tim bisa terdiri atas 5-7 jaksa. Hal itu dilakukan karena beban KPK tidak hanya kasus baru, tetapi juga kasus lama, seperti Century dan BLBI.

Oleh sebab itu, KPK masih membutuhkan tambahan tenaga jaksa agar penanganan perkara bisa optimal.

"Paling enggak butuh 25 tim. Kalau sekarang belasan atau tiga belas," kata Agus.

Agus menerangkan, untuk menyelesaikan krisis jaksa itu, KPK sudah meminta 60 tenaga dari Kejaksaan Agung. Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut belum dipenuhi. Karena itu, KPK mendorong revisi PP Nomor 14 Tahun 2017.

"Kalau [para jaksa KPK] pulang bersama-sama ke Kejaksaan Agung, merepotkan juga. Bisa saja pulang bersama-sama 20,” kata Agus.

“Itu bagaimana? [Solusinya] sambil menunggu suplai baru, sementara yang belum diminta kami pertahankan. Hanya itu saja [poin revisi PP], dan itu perpanjangannya enggak lama."

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom