Menuju konten utama

Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka di Kasus Ancaman SMS

Sebelumnya, Kepolisian membantah telah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka dalam kasus ancaman SMS kepada jaksa Yulianto.

Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka di Kasus Ancaman SMS
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus ancaman SMS kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu, menurut Prasetyo, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ancaman itu dilontarkan Hary Tanoe kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto melalui pesan singkat atau SMS.

"Terlapornya, tersangkalah yang sekarang sudah tersangka (SPDP)," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/6/2017), seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan, Yulianto telah diperiksa oleh penyidik Polri karena hal itu merupakan kewajiban dari undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Setiap kali diundang ya harus hadir itu," katanya.

"Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun tentunya si tersangkanya," lanjut dia.

Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.

“Sudah diterima SPDP nya”, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (14/6).

Sebelumnya, Kepolisian membantah telah menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus ancaman SMS kepada jaksa Yulianto. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, mereka belum meningkatkan status perkara yang melibatkan bos media itu.

"Saat ini dalam proses penyelidikan," ujar Martinus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Martinus mengatakan, polisi baru melakukan gelar perkara pekan depan. Dalam gelar perkara tersebut, mereka baru menentukan apakah perkara ancaman tersebut layak naik ke penyidikan.

Di saat yang sama, Martinus juga menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan pria yang kerap disapa HT itu menjadi tersangka usai gelar perkara. Oleh karena itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan status HT kini masih sebagai saksi.

"Sampai saat ini masih berstatus saksi," ujar Martinus.

Yulianto Laporkan SMS Hary Tanoe

Pendiri MNC Group, Hary Tanoe diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Yulianto.

Isi SMS itu: Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng.

Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi "chat WhatsApp", dari nomor yang sama. Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibyo.

Yulianto akhirnya melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Baca juga artikel terkait KASUS HARY TANOE atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto