tirto.id - Kepolisian membantah Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman SMS kepada jaksa Yulianto. Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, mereka belum meningkatkan status perkara yang melibatkan bos media itu.
"Saat ini dalam proses penyelidikan," ujar Martinus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Martinus mengatakan, polisi baru melakukan gelar perkara pekan depan. Dalam gelar perkara tersebut, mereka baru menentukan apakah perkara ancaman tersebut layak naik ke penyidikan.
Di saat yang sama, Martinus juga menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan pria yang kerap disapa HT itu menjadi tersangka usai gelar perkara. Oleh karena itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan status HT kini masih sebagai saksi.
"Sampai saat ini masih berstatus saksi," ujar Martinus.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo berbicara tentang perkara sms kaleng yang dialami salah satu jaksa, Yulianto. Dalam wawancara dengan awak media, Prasetyo mengaku kalau Yulianto hadir sebagai terlapor. Ketika wawancara, kader Partai Nasdem itu menyinggung bahwa terlapor, yakni Hary Tanoesoedibjo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitu pun tentunya si tersangkanya. Terlapornya, tersangkalah ya. Sekarang sudah tersangka saya dengar sudah tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui, Direktorat Siber Bareskrim Polri memeriksa Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jaksa Agung Yulianto terkait kasus ancaman Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe. Yulianto merasa terancam oleh Hary Tanoe. Setelah diperiksa selama lebih dari empat jam, Yulianto yang melaporkan kasus ancaman Hary Tanoe membenarkan bahwa Hary telah mengirim tiga pesan.
Yulianto saat itu tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile Eight yang saat dipimpin Hary Tanoe. Dia mengaku secara pribadi merasa terancam dan ditakut-takuti dengan kalimat siapa yang benar siapa yang bersalah dan siapa yang profesional dan siapa yang preman.
Nama Hary Tanoe terseret setelah pengakuan dari Dirut PT Mobile Eight yang meminta petunjuk kepada Hari Tanoe tentang pembayaran kepada PT DNK. Kecurigaan tersebut menyebabkan Yulianto menyeret nama Hary Tanoe.
Bos MNC itu pun sudah diperiksa oleh kepolisian, Senin (12/6/2017). Usai diperiksa sekitar tiga jam di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Hary memaparkan tentang kisah SMS tersebut.
"Saya masuk politik tujuannya untuk memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang abuse of power. Catat kata-kata saya, saya akan jadi pimpinan Indonesia. Di situlah Indonesia akan bersinar," kata Hary membacakan isi SMS itu setelah menjalani pemeriksaan, Senin (12/6/2017).
SMS itu dikirimkan pada 5 Januari 2016. Kala itu Jaksa Yulianto sedang menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8. Diketahui, Hary saat itu menjabat Komisaris Mobile 8.
"Ini SMS bukan ancaman. Yang dipermasalahkan jadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Sifatnya kan jamak, bukan tunggal," jelasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari