Menuju konten utama

Jaksa Agung Prasetyo Persilakan KPK Siapkan Jaksa Sendiri

Prasetyo mempersilakan KPK melakukan penuntutan secara mandiri apabila tidak lagi memerlukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Prasetyo Persilakan KPK Siapkan Jaksa Sendiri
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan paparan kinerja dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Jaksa Agung, HM. Prasetyo mengaku mendengar kabar bahwa ada pihak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyukai keberadaan jaksa.

Prasetyo bahkan mempersilakan KPK untuk melakukan penuntutan secara mandiri apabila tidak lagi memerlukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

"Kalau bisa [angkat JPU sendiri] silakan. Kalau menghendaki seperti itu silakan. Kejaksaan Agung punya banyak tugas lain sebenarnya. Kami kirimkan jaksa terbaik untuk memperkuat mereka. Kalau mereka mau menginginkan untuk melakukan penuntutan sendiri ya silakan kalau bisa," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Kendati demikian, Prasetyo mengaku tak ingin menarik seluruh jaksa yang ada di KPK, termasuk juga menambah jumlah jaksa selama KPK belum membenahi diri.

"Tidak [akan menarik jaksa], selama mereka belum melampaui penugasan, kami tidak boleh bersikap seperti itu, biar orang bermimpi macam-macam, tapi kami tidak boleh ikut mimpi mereka," ungkapnya.

Pernyataan Prasetyo ini merupakan hasil diskusi dengan Jaksa Agung Muda dan Komisi Kejaksaan. Prasetyo mengaku tak akan menambah jumlah jaksa sebelum anggotanya dihargai.

Meski tidak seluruh anggota KPK yang menolak keberadaan jaksa, namun Prasetyo menyatakan KPK dan Kejaksaan harus saling bekerja sama.

"Tentunya bagaimana pun keberadaan jaksa di sana harus dihargai dengan baik. Dan harus diperhitungkan sebagai komponen keberadaan jaksa di KPK untuk memperkuat lembaga antirasuah," tegasnya.

Di sisi lain, Prasetyo juga mengaku ada informasi kalau KPK menghendaki penuntutan dari internal mereka sendiri. Bila demikian, Prasetyo merasa bahwa Undang-undang lah yang salah dan harus diubah. Karena berdasar UU KPK, penuntutan harus dilakukan oleh jaksa.

"Karena di UU KPK sendiri penuntut umum adalah jaksa dan itu berasal dari kejaksaan. Jika kalau mereka ada yang tidak menghendaki kehadiran jaksa di sana, informasinya begitu, perlu diklarifikasi lagi mungkin UU yang salah, tapi rasanya apa iya," jelasnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK sempat mengusulkan revisi PP Nomor 14 Tahun 2017 untuk menyiasati krisis tenaga jaksa di lembaga antirasuah. Revisi itu dimaksudkan agar jaksa yang telah habis masa tugasnya bisa tetap bekerja di KPK sepanjang belum ditarik oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto