tirto.id - Rabu, 14 Juni 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja virtual. Ia mengatakan kualitas penanganan perkara, secara tidak langsung akan menjadi tolok ukur menentukan kualitas indeks persepsi publik terhadap institusi kejaksaan.
"Untuk itu dalam setiap penanganan perkara, khususnya perkara yang terjadi dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkemanfaatan, serta tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ucap Burhanuddin.
Sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tanggal 25 Januari 2023, Burhanuddin meminta jajarannya mengedepankan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebelum dilakukan penindakan oleh kejaksaan.
“Jika penyelesaian dengan mekanisme APIP tidak membuahkan hasil, maka laksanakan penegakan hukum yang terukur secara profesional dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan jangan ada penyimpangan, sekecil apa pun dalam tiap tahapan,” jelas Burhanuddin.
Dia pun mengingatkan kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk meningkatkan sense of crisis terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan ini, khususnya yang berhubungan langsung dengan kinerja kejaksaan. Jangan sampai prestasi yang selama ini baik menjadi tercoreng karena kelalaian jaksa terhadap peristiwa sosial.
"Sekali lagi, jaksa semua adalah cerminan wajah kejaksaan di lingkungan tempat tinggal dan bersosialisasi. Untuk itu dalam semua tindakan pribadi maupun kedinasan agar senantiasa menjadi model peran dan teladan," ucap Burhanuddin.
Berdasar hasil survei Indikator per November 2022, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung yakni 67,9 persen publik cukup percaya terhadap Kejaksaan Agung sebagai lembaga, 9,6 persen sangat percaya, 17,0 persen kurang percaya.
Lantas tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum yaitu 68,7 persen cukup percaya, 8,7 persen sangat percaya, dan 17,3 persen kurang percaya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky