Menuju konten utama

Jaksa Agung: Korupsi Garuda Indonesia Naik ke Tahap Penyidikan

Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK secara intensif untuk mengusut tuntas kasus korupsi di PT Garuda Indonesia.

Jaksa Agung: Korupsi Garuda Indonesia Naik ke Tahap Penyidikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) melakukan salam komando saat menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kiri) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum.

“Hari ini kami naikkan menjadi penyidikan umum. Tahap pertama kami dalami Pesawat ATR 72-600, dan kami tidak akan sampai di situ saja,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu (19/1/2022) dilansir dari Antara.

Burhanuddin menyatakan bahwa Kejagung akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia secara aktif, termasuk memeriksa pengadaan, kontrak, pinjam, dan lain sebagainya.

“Mulai dari ATR, Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce, kami akan kembangkan. Kami akan tuntaskan,” tutur dia.

Ia mengatakan bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK secara intensif. Koordinasi tersebut karena terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait dengan perkara korupsi di PT Garuda Indonesia.

Oleh karena itu, ujar dia, berkoordinasi dengan KPK akan memudahkan langkah penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara.

“Seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja indikasinya [kerugian] sampai sebesar Rp3,6 triliun sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT Garuda Indonesia akan kami upayakan pemulihannya,” kata dia.

Perlu diketahui bahwa kerugian di PT Garuda Indonesia berlangsung ketika Emirsyah Satar menjabat sebagai direktur utama. Febrie mengatakan, Emirsyah Satar telah diproses KPK dan sekarang sedang menjalani hukuman. Akan tetapi, ada kerugian yang masih terjadi di PT Garuda Indonesia.

Oleh karena itu, tutur Febrie, Jaksa Agung memerintahkan pihaknya untuk melakukan penyidikan guna melihat secara jelas siapa saja yang bertanggung jawab di luar yang ditetapkan KPK dan bagaimana kerugian bisa mereka upayakan pemulihannya.

“Sekarang ini, penyidikan kami masih konsentrasi di ATR dan Bombardier,” kata Febrie.

Baca juga artikel terkait KORUPSI GARUDA INDONESIA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto