tirto.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku akan berbicara kembali dengan Komas HAM mengenai penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.
"Kita akan bicara dengan Komnas HAM bagaimana baiknya, ini sudah berlangsung sejak lama dan sudah bertahun lalu, jadi pendekatan apa yang paling tepat dan mungkin dilakukan biar tidak berlarut-larut,” kata Prasetyo usai rapat evaluasi kinerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (23/1/2019) siang.
“Itu tidak perlu berbeda pendapat berlebihanlah, kita realistis, melihat kenyataan yang ada. Makanya kita cari penyelesaian paling realistis ya kita lakukan," lanjut dia.
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung masih memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Apabila tidak dituntaskan, kata Prasetyo, maka semua kasus akan berlanjut menjadi warisan karena kasus masa lalu tak mengenal kedaluwarsa.
"Bayangkan, ini terjadi tahun berapa, 65, 98, ada yang 90-an sudah sekian lama, sudah gonta-ganti Komnas HAM, Jaksa Agung gonta-ganti, presiden ya seperti itu," katanya.
Prasetyo mengatakan akan tetap mencari kesepakatan terbaik dengan Komnas HAM jika ada penolakan lewat jalur non-yudisial.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas penyelidikan kasus kejahatan HAM berat di masa lalu ke Komnas HAM pada 27 November 2018. Kejaksaan juga memberikan petunjuk ke Komnas HAM untuk melengkapi berkas tersebut.
Namun, Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menilai Kejaksaan tidak memberikan petunjuk baru untuk pelengkapan bekas perkara. Dia pun menilai pengusutan 9 kasus pelanggaran HAM berat itu di Kejaksaan tidak mengalami perkembangan signifikan.
"Secara substansi belum terdapat kebaruan petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Agung. Jadi tidak ada sesuatu yang baru, dari dulu-dulu petunjuknya sama," kata Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta pada Kamis (10/1/2019).
"Jadi memang enggak ada progress [perkembangan] apa pun," kata Anam menambahkan.
Sembilan kasus pelanggaran HAM berat tersebut adalah: Peristiwa pembantaian 1965-1966, peristiwa Talangsari, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti dan Semanggi I-Semanggi II, serta peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Empat kasus lainnya: peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, peristiwa Wasiyor-Wamena, peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Aceh, dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh.
Berkas sembilan kasus kejahatan HAM di masa lalu itu dilimpahkan Komnas HAM ke Kejaksaan setidaknya pada 2014 dan tahun selanjutnya.
"Jadi 4 tahun berkas mengendap di Kejaksaan Agung," kata Anam.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto