Menuju konten utama

Ungkap Teror Novel, Komnas HAM Tunggu Sikap KPK

Rekomendasi ini agar segera ditindaklanjuti oleh KPK dengan baik dan segera. Obstruction of justice menjadi bagian penting dalam kerja kerja pemberantasan korupsi.

Ungkap Teror Novel, Komnas HAM Tunggu Sikap KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) tetap menunggu sikap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rekomendasi lembaganya untuk membuka kasus merintangi proses penyidikan (obstruction of justice) terhadap kasus Novel Baswedan, penyidik senior KPK.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, rekomendasi kepada KPK dikeluarkan terkait belum selesainya kasus Novel. Teror air keras terjadi pada Novel pada 11 April 2017. Sampai kini belum terungkap.

"Rekomendasi ini kami harapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPK dengan baik dan segera. Obstruction of justice menjadi bagian penting dalam kerja kerja pemberantasan korupsi. Ini paling tepat dijalankan KPK," kata Anam kepada Tirto, Jumat (11/1/2019).

Anam menjelaskan, penyidikan obstruction of justice dalam kasus Novel dapat menjadi contoh bagus terhadap kasus teror terhadap personel KPK lainnya. Salah satunya kasus menonjol saat ini berupa teror terhadap pimpinan KPK.

Rekomendasi Komnas HAM mulai dijalankan kepolisian dengan membentuk tim khusus berdasar surat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tertanggal 8 Januari 2019, nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal, membenarkan adanya surat tugas untuk mengusut teror penyiraman air keras terhadap Novel.

“Benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM atas ranah Polri dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jumat (11/1/2019).

Di dalam tim, ada 65 orang terdiri atas pakar, anggota internal KPK dan Polri. Surat tugas berlaku selama enam bulan sejak 8 Januari-7 Juli 2019.

Baca juga artikel terkait TEROR KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali