Menuju konten utama

Jafar Shodiq Sudah Dimaafkan Ma'ruf Amin tapi Ditahan Polisi

Jafar Shodiq dilaporkan polisi karena dituding menghina Ma'ruf Amin, padahal yang bersangkutan telah memaafkan.

Jafar Shodiq Sudah Dimaafkan Ma'ruf Amin tapi Ditahan Polisi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kiri) berjalan menuju Pesawat Kepresidenan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (21/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Ceramah Jafar Shodiq yang viral di media sosial membuatnya harus mendekam di Bareskrim Mabes Polri sejak Jumat (6/12/2019). Dia disangkakan pasal berlapis, termasuk pasal terkait penghinaan terhadap penguasa, pencemaran nama baik, hingga transaksi elektronik.

Jafar diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat berceramah di Singkawang, Kalimantan Barat, pada 2 Januari 2019. Ceramah tersebut diunggah di akun Youtube bernama habib ja'far shodiq bin sholeh alattas.

Awalnya Jafar bercerita pada zaman Nabi Musa ada seseorang yang belajar ilmu agama, tapi ilmu itu digunakan untuk "mengejar urusan dunia." Jafar lalu mengatakan orang itu diubah menjadi babi, tapi lantas didoakan Musa--yang diceritakan merupakan guru orang itu--agar berubah lagi jadi manusia.

Pembahasan lantas beralih ke "ustaz-ustaz bayaran" di era sekarang. Di sanalah dia menyinggung Ma'ruf.

"Jadi ustaz-ustaz bayaran apa?" tanya Jafar, lalu dijawab hadirin: "babi!"

"Makanya Ma'ruf Amin babi bukan?"

"Babi."

Pertanyaan "babi bukan?" dilontarkan berkali-kali dan dijawab berkal-kali pula (menit 1:35).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Jafar diperkarakan berdasarkan "laporan model A." "[Atas dasar] subjektivitas penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Laporan terdaftar dengan Nomor: LP/A/1019/XII/2019 Bareskrim. Di sana Jafar disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 104 KUHP dan/atau Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, laporan tipe A adalah laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengalami mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Sementara laporan tipe B adalah laporan dari masyarakat.

Masalahnya, sebelum ditangkap dan ditahan, Ma'ruf Amin sendiri sebenarnya sudah memaafkan Jafar. Ini ia sampaikan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Bagi saya itu memang harus memaafkan," ujar Ma'ruf.

Pelaporan Berlebihan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai laporan ini "ngaco dan berlebihan."

Menurutnya, terutama pasal penghinaan terhadap penguasa (Pasal 207 KUHP) itu semestinya dilaporkan langsung oleh yang bersangkutan, dalam hal ini berarti Ma'ruf Amin.

"Intinya penghinaan itu harusnya dilaporkan oleh orang yang kena, bukan diwakili orang lain [polri]," katanya.

Menurut Asfin, jika Polri terus mengeluarkan laporan tipe A, yang akan terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan. Asfin mengatakan hal ini terlihat jelas dalam kasus penangkapan Dandhy Dwi Laksono beberapa waktu lalu terkait cuitannya soal Papua.

Selain itu juga akan menciptakan suasana yang tak kondusif. "Lagipula uang negara jadi sia-sia, penyidikan dan penuntutan itu, kan, perlu biaya," Asfin menambahkan.

Ma'ruf sendiri memastikan dia tak berniat melaporkan Jafar. Dia hanya menegaskan "mudah-mudahan dia bisa menyadari saja dan mengubah cara bernarasi agar lebih baik."

Baca juga artikel terkait PENGHINAAN TERHADAP PENGUASA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino