Menuju konten utama

Polisi Benarkan Tangkap Jafar Shodik Atas Dugaan Hina Wapres Ma'ruf

Jafar tersangkut kasus lantaran ceramahnya yang diduga mencemarkan nama baik Ma'ruf Amin.

Polisi Benarkan Tangkap Jafar Shodik Atas Dugaan Hina Wapres Ma'ruf
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan kata sambutan sekaligus membuka World Zakat Forum di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pd

tirto.id - Polisi menangkap Jafar Shodiq Alattas atas dugaan penghinaan kepada penguasa dan/atau pencemaran nama baik dan/atau keamanan negara yakni Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Tim Siber sudah mengamankan seseorang dengan inisial JS [Jafar Shodiq], yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (5/12/2019).

Jafar tersangkut kasus lantaran ceramahnya yang diduga mencemarkan nama baik Ma'ruf Amin. Omongan dia dapat ditemui di akun YouTube 'Chanel habib ja' far shodiq bin sholeh alattas.'

Awalnya polisi membuat laporan tipe a perihal penangkapan Jafar, juga pelaporan dalam Kesultanan Banten.

"Tentu dengan adanya laporan tersebut tetap akan kami tindak lanjuti," ucap Argo. Laporan terdaftar dengan Nomor: LP/A/1019/XII/2019 Bareskrim.

Jafar ditangkap di Jalan Tipar Tengah, Mekarsari, Depok, Jawa Barat, hari ini sekitar pukul 00.37 WIB, disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Witutu. Barang bukti yang diamankan ialah satu KTP.

Ia disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1)*juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 104 KUHP dan/atau Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311.

Sementara, Witutu menceritakan penangkapan Jafar bermula ketika polisi mendatangi rumahnya itu sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (4/12/2019). Polisi menanyakan kediaman ulama itu, lantas Witutu langsung mengantarnya.

Setibanya di sana, Jafar tidak berada di rumah. Sekira pukul 00.00 WIB, Jafar pulang dan Witutu mengajak ke rumahnya untuk bertemu dengan polisi.

"Setelah itu dikasih tunjuk surat-suratnya [oleh polisi], surat perintah tugas dan (Jafar) dibawa ke Mabes," kata Witutu. Jafar ditemani oleh saudaranya ke markas kepolisian lantaran sang istri tidak ada di rumah.

Jafar menetap di rumahnya selama delapan bulan, namun kurang bersosialisasi dengan masyarakat setempat.

Baca juga artikel terkait PENGHINAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi