tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berkata pelapor terhadap Dandhy Dwi Laksono, wartawan dan pendiri WatchdoC Documentary, tidak dari laporan masyarakat.
Argo berkata laporan terhadap Dandhy berdasarkan laporan polisi model A atau temuan polisi sendiri.
"Ada trending influencer. Di situ ada 10 besar, yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. [Laporan] itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Dalam surat perintah penangkapan yang diterima redaksi Tirto, Dandhy Laksono dilaporkan oleh Asep Sanusi pada Selasa (24/9/2019). Sebuah dugaan menyebut Sanusi adalah anggota Polri.
Polisi menuding Dandhy menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA).
Menurut Argo, polisi telah mengamati aktivitas Dandhy di media sosial. Polisi menilai Dandhy intens mengabarkan kegiatan-kegiatan di Papua via akun Twitter @Dandhy_Laksono.
"Postingan itu bisa membuat masyarakat mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA. Maka, kami menangkapnya," ujarnya.
Dandhy diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis malam kemarin sekitar pukul 23:00. Proses pemeriksaan itu kelar sampai Jumat dini hari puku 03.00.
Dandhy ditetapkan tersangka lewat pasal 29 ayat 2, pasal 45 A ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Para penyidik Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy pada Jumat pagi.
"[Penahanan] itu kewenangan penyidik, yang lebih punya kewenangan ditahan-tidaknya seseorang," kata Argo.
Manajer Kampanye Amnesty Internasional Indonesia Puri Kencana Putri berkata polisi menangkap Dandhy "sangat terkait" dengan aktivitas advokasi dia dalam isu Papua. Meski begitu, kata Puri, "mungkin ada kaitan juga dengan situasi hukum nasional di Indonesia."
Penangkapan terhadap Dandhy memancing komentar ribuan netizen. Tagar #BebaskanDandhy dan #KamiBersamaDandhy ramai di media sosial. Di lini masa Twitter, tagar #BebaskanDandhyLaksono sempat menjadi trending topik sampai pukul 12.58.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan