Menuju konten utama

Beda Perlakuan Polisi dalam Kasus Dandhy & Hoaks Ambulans Bawa Batu

Jika memang pemerintah tegas ingin berantas hoaks, polisi tak boleh diskriminatif.

Beda Perlakuan Polisi dalam Kasus Dandhy & Hoaks Ambulans Bawa Batu
Wartawan mengambil gambar mobil ambulans milik Pemprov DKI Jakarta yang ditahan di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/9/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Penangkapan terhadap Ananda Badudu dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono menegaskan sikap diskriminatif Polri dalam penegakan hukum, demikian penegasan pengacara Lokataru Foundation Haris Azhar.

Hal itu bukan tanpa alasan, kata Haris. Akun-akun media sosial yang pro-pemerintah seolah-olah mendapatkan imunitas ketika ketahuan melakukan dugaan tindak pidana.

“Kenapa bukan buzzer Jokowi yang upload berita palsu soal ambulans yang diperiksa polisi?" kata Haris kepada reporter Tirto, Jumat (27/9/2019). "Ini mah diskriminatif.”

Pernyataan Haris merujuk Denny Siregar, dikenal buzzer pemerintah, yang mencuit video dengan tuduhan ambulans Pemprov DKI Jakarta digunakan untuk "mengangkut batu dan bensin" buat demonstran di DPR.

Video itu diunggah pukul 01.24: "Hasil pantauan malam ini.. Ambulans pembawa batu ketangkep pake logo @DKI Jakarta," cuit @dennysiregar7.

Video itu tersebar hingga membentuk dua klaster.

Pertama, menyebarkan video sambil menuding Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur Anies Baswedan. Klaster ini didominasi oleh akun-akun pro-pemerintah. Berdasarkan peta SNA dari Drone Emprit, mesin pemantau pecakapan di media sosial, akun-akun seperti @OneMurtadha, @Yusuf_dumdum berposisi jadi top influencer soal isu ambulans. Selain itu ada akun @digeeembok @p3nj3l4j4h dan @Wahabislokal.

Kedua, membantah tudingan soal ambulans tersebut. Klaster ini didominasi oleh akun-akun pribadi maupun media yang skeptis atas tudingan itu.

Video itu bahkan sempat disebarkan oleh akun @TMCPoldaMetro sehingga makin meluas. Belakangan, cuitan itu dihapus dan Kabiro Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengaku salah telah memanipulasi peristiwa tersebut.

Polisi Dinilai Diskriminatif

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai memang ada imunitas untuk orang-orang di balik media sosial yang mendukung pemerintah.

Isnur menyebut kasus penyebaran data pribadi oleh akun @ulinyusron, salah satu buzzer Jokowi, yang kasusnya dibiarkan begitu saja. Polisi berdalih tidak ada laporan terhadap Ulin.

Namun, berbeda dari kasus Dandhy.

Menurut Isnur, polisi menggunakan laporan tipe A, artinya polisi sendiri yang melaporkan dugaan tindak pidana itu terhadap Dandhy. (Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.)

“Ini melengkapi dugaan dan ketakutan masyarakat bahwa sebenarnya hukum ini mau dibawa ke mana? Hukum jadi alat untuk kekuasaan," kata Isnur kepada reporter Tirto, Jumat (27/9/2019).

Menurut Isnur, jika pemerintah tegas memberantas hoaks, harus ada tindakan terhadap para penggaung di media sosial alias buzzer. Sebab, kata Isnur, buzzer justru jadi biang disinformasi di internet.

Menurutnya, ironis jika pemerintah membiarkan segelintir pihak yang menyebar hoaks yang mengakibatkan kerusakan dan penangkapan, tapi justru tak tersentuh hukum. Padahal, di sisi lain, pemerintah mengaku perang melawan berita bohong dan ujaran kebencian.

Respons Polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan institusinya akan mengungkap pelaku dan motif penyebaran video yang menuding "ambulans bawa batu" tersebut.

“Nanti akan kami dalami," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra berkata institusinya akan memanggil Denny Siregar lantaran menyebarkan hoaks soal ambulans yang "mengangkut batu dan bensin" buat para demonstran di sekitar Gedung DPR.

“Nanti kami akan periksa secara komprehensif," katanya di Mabes Polri, Jumat (27/9). "Yang jelas, kami sampaikan kepada masyarakat seperti itulah situasinya dan [pihak] PMI sudah memahami persepsi yang timbul dan fakta yang ada. Itu sudah diluruskan kemarin."

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz