Menuju konten utama

Beda Perlakuan ke Buzzer 01 dan 02, Polri Dikritik Aktivis

Direktur YLBHI Asfinawati mengkritik keras beda perlakuan terhadap kasus yang dilakukan Ulin dan Mustofa, oleh pihak kepolisian.

Beda Perlakuan ke Buzzer 01 dan 02, Polri Dikritik Aktivis
Ilustrasi twitter. FOTO/freestocks.org

tirto.id - Langkah cepat polisi menangkap salah satu buzzer Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya karena dinilai menyebar hoaks mendapat kritik. Hal ini lantaran aparat terkesan tebang pilih dalam menegakkan hukum yang melibatkan selebritas media sosial antara pendukung paslon 01 dan 02.

Pengacara dari kantor hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mencontohkan kasus doxing yang dilakukan Ulin Yusron, simpatisan Jokowi yang aktif di media sosial. Haris melihat polisi beda dalam memperlakukan kasus yang menyeret Ulin dan Mustofa.

“Jelas sekali Mustofa dan Ulin dapat perlakuan berbeda. Memang makin hari, kan, makin gamblang dan kasat mata, pemerintahan saat ini makin otoriter. Menghalalkan segala cara untuk tujuan politik. Mereka berlaku diskriminatif, membedakan mana musuh dan mana teman, dalam urusan penegakan hukum,” kata Haris saat dihubungi reporter Tirto, Senin (27/5/2019) sore.

Mantan koordinator KontraS tersebut menilai petahana kerap menggunakan hukum sebagai alat politik untuk mempersekusi lawan politiknya. “Ulin enggak dihukum, tapi Mustofa ditangkap. Ini menghalalkan segala cara untuk menguntungkan kubunya dan tentu merugikan 02,” kata Haris.

“Halah, slogan 'pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat' sekarang hanya dipelajari saja di kelas!” kata Haris.

Kasus Ulin –buzzer 01 TKN Jokowi-Ma'ruf-- memang belum tuntas dan menguap begitu saja. Padahal, secara terang-terangan ia melalukan doxing kepada warga negara lainnya dengan menyebar data pribadi di media sosial.

Namun, berkat posisinya sebagai buzzer petahana dalam Pilpres 2019 seakan membikin Ulin punya "kekuatan khusus": semacam impunitas kebal akan penindakan hukum dari kepolisian.

Beda perlakuan jika itu terjadi kepada buzzer 02 Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahra contohnya. Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu ditangkap Bareskrim Polri, pada Minggu (26/5/2019).

Mustofa ditangkap di kediamannya, Graha Pejaten, RT010/002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia diringkus karena diduga sebagai penyebar SARA dan hoaks di media sosial perihal kerusuhan 22 Mei 2019.

Twit akun Mustofa yang dianggap bermasalah itu diunggah pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.26. Dalam akun pribadinya, Mustofa menuliskan kabar duka seorang anak bernama Harun yang mati syahid.

Selain itu, akun Twitter Mustofa Nahrawardaya belakangan bikin cemas sejumlah orang lantaran mengunggah video seorang anak yang meminta tagar #tangkapAmienRais, #bubarkanFPI, dan #tangkapPrabowo diviralkan di media sosial.

Video yang diunggah ke Twitter pada Kamis, 23 Mei 2019, itu makin ramai setelah Mustofa mengunggah ulang gambar si anak serta menyinggung logo salib yang terpampang pada seragam si anak.

Dikritik Keras karena Polisi “Melayani Buzzer"

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik keras beda perlakuan antara yang dilakukan Ulin dan Mustofa, oleh pihak kepolisian. Hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak kredibilitas Polri di mata masyarakat.

“Iya, memang berbeda. Ulin, kan, salah juga. Kalau dilihat standar polisi, seharusnya Ulin akan dianggap melakukan hoaks kalau ia bukan dari pihak 01 petahana. Sama seperti yang kemarin ditangkap, Mustofa, cuma karena salah sedikit tentang info,” kata Asfin saat dihubungi reporter Tirto.

Asfin mengaku sangat yakin, seandainya Ulin bukan merupakan bagian dari buzzer 01, maka ia pasti sudah diperiksa dan ditahan sejak beberapa waktu lalu, melihat pola penangkapan pihak-pihak yang lain dengan kasus serupa.

“Penegakan hukum yang tidak adil akan membuat masyarakat tidak percaya kepada hukum,” kata Asfin menambahkan.

Asfin menilai menjadi ironi, jika Polri yang memiliki slogan 'pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat' sudah keluar dari prinsip awal.

“Meminjam slogan polisi, kan, harusnya 'pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat,' apa malah bisa disebut jadi 'pelayan, pengayom, dan pelindung buzzer' sekarang?” kata Asfin mengkritik.

Klarifikasi Polri

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menepis tudingan jika institusinya membedakan perlakuan siapa pun. Menurut Dedi, semua pihak setara di depan hukum.

“Enggak ada beda. Semua berlaku equality before the law. Penegakan hukum itu enggak bisa dibedakan apple to apple, semua punya karateristik masing-masing,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019) siang.

Ia menilai setiap kasus dan masalah, memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda, sehingga beda pula perlakuannya.

Case to case tingkat kesulitan beda-beda. Itu teknis penyidik yang tahu. Terus penegakan hukum enggak usah dikait-kaitkan dengan politik-politik. Mereka yang berbuat ya harus bertanggung jawab," katanya singkat.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz