Menuju konten utama

Jadwal SPMB/PPDB 2025 Pekalongan TK, SD, SMP, & Ketentuannya

Jadwal SPMB/PPDB 2025 Pekalongan untuk TK, SD, dan SMP. Simak daftar ketentuannya dan tata cara pendaftaran SPMB/PPDB 2025 Pekalongan.

Jadwal SPMB/PPDB 2025 Pekalongan TK, SD, SMP, & Ketentuannya
Ilustrasi SPMB/PPDB. tirto.id/Muhammad Akmal Firmansyah
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 merupakan bentuk baru skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD dan SMP. Simak jadwal, persyaratan, jalur seleksi, hingga tata cara pendaftaran SPMB/PPDB Kabupaten Pekalongan.

SPMB 2025 merupakan langkah baru untuk menyempurnakan sistem PPDB. SPMB diharapkan lebih adil dengan sistem yang lebih fleksibel dan inklusif.

Sistem ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa, termasuk dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, melalui jalur afirmasi.

Sejumlah daerah di Indonesia mulai melaksanakan SPMB 2025 untuk tingkat SMP, termasuk Kabupaten Pekalongan. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pekalongan telah merilis jadwal, jalur pendaftaran, serta prosedur lengkap.

Jadwal SPMB/PPDB 2025 Kabupaten Pekalongan untuk TK, SD, dan SMP

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta didik dan orang tua perlu memahami seluruh tahapan agar proses SPMB/PPDB 2025 berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah jadwal pendaftaran.

Berdasarkan petunjuk teknis yang telah dipublikasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, SPMB/PPDB untuk jenjang TK dan SD mulai dibuka pada 1 Juli 2025. Sedangkan untuk jenjang SMP dimulai 16 Juni 2025.

Berikut rincian jadwal pelaksanaan SPMB/PPDB 2025 Kabupaten Pekalongan untuk TK, SD, dan SMP:

1. SPMB secara luring atau daring jenjang TK dan SD

  • Pendaftaran: 1 sampai dengan 4 Juli 2025.
  • Pengumuman hasil: 6 Juli 2025
2. SPMB secara daring jenjang SMP Negeri

a. Sosialisasi : 13 - 20 Mei 2025

b. Uji Coba Aplikasi SPMB : 21 - 22 Mei 2025

c. Pendataan, Verifikasi dan Validasi di SMP Negeri terdekat : 23 Mei - 14 Juni 2025

d. Pendaftaran tahap 1 melalui jalur prestasi, afirmasi dan mutasi di SMP Negeri terdekat dengan jadwal sebagai berikut

  • Pendaftaran: 16-18 Juni 2025
  • Tes Terstandar Jalur Prestasi : 19-21 Juni 2025 (sesuai jadwal)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 : 23 Juni 2025
  • Daftar ulang tahap 1 : 24 - 26 Juni 2025
  • Murid yang diterima di tahap I tidak bisa mendaftar lagi melalui jalur lain di tahap 2.
e. Pendaftaran tahap 2 melalui jalur domisili

  • Pendaftaran tahap 2 : 30 Juni - 2 Juli 2025
  • Pengumuman tahap 2 : 4 Juli 2025
  • Daftar ulang tahap 2 : 7 - 9 Juli 2025
3. SPMB secara luring atau daring SMP Swasta
  • Pendaftaran: 24 Juni sampai dengan 10 Juli 2025
  • Pengumuman hasil: 11 Juli 2025

Syarat Mendaftar SPMB/PPDB 2025 Kabupaten Pekalongan untuk TK, SD dan SMP

Syarat mendaftar SPMB/PPDB 2025 kabupaten pekalongan untuk TK, SD dan SMP meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan masing-masing jalur pendaftaran yang dipilih.

Berikut adalah rincian syarat mendaftar SPMB/PPDB 2025 Kabupaten Pekalongan untuk TK, SD dan SMP:

Persyaratan Umum TK

  • Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.
  • Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
Persyaratan Umum SD

  • Harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD atau paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
Persyaratan Umum SMP

  • Bagi calon murid pada kelas 7 SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Persyaratan Khusus

1. Jalur Domisili

  • Calon peserta harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  • Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama yang tercantum pada dokumen sebelumnya (rapor/ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga)
  • Apabila orang tua/wali calon Murid meninggal dunia atau bercerai atau terdapat kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan kartu keluarga terbaru dan dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Apabila calon murid tidak memiliki kartu keluarga karena kondisi tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir pejabat setempat.
  • Apabila menggunakan surat keterangan domisili, maka disertakan keterangan calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut dan jenis bencana yang dialami.
  • Apabila terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun dan bukan karena perpindahan domisili, maka kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan tersebut mencakup penambahan atau pengurangan anggota atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
  • Apabila kartu keluarga hilang maka, calon murid wajib membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Jalur Afirmasi

  • Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Memiliki kartu penyandang disabilitas dari pihak berwenang dan surat keterangan disabilitas dari dokter.
3. Jalur Prestasi

  • Memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian baik prestasi akademik atau non akademik. Usulan kurasi dilakukan oleh calon murid, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB dan pihak berkepentingan lainnya.
  • Prestasi akademik berupa nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir atau nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir (tidak perlu dikurasi pemerintah)
  • Prestasi non akademik berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya yang dikurasi pemerintah. Prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, dokumen penetapan dan sejenisnya paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran.
  • Hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah bagi pemerintah yang menyelenggarakan.
  • Pemerintah Daerah menetapkan prestasi non akademik berdasarkan tingkat lingkup lomba.
  • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan.
4. Jalur Mutasi
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Tata Cara Daftar SPMB/PPDB 2025 Kabupaten Pekalongan

Pendaftaran SPMB/PPDB 2025 Kabupaten Pekalongan untuk jenang TK, SD, hingga SMP terdapat sejumlah metode.

Di antaranya seperti pendaftaran metode daring (dalam jaringan) atau online dan metode luring (luar jaringan) atau offline dengan cara datang langsung ke sekolah.

Berikut adalah rincian tata cara pendaftaran sesuai dengan metode dan kategori:

1. Tata cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan SPMB secara luring

  • Calon murid didampingi orang tua/wali datang ke satuan pendidikan yang dituju untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan jadwal SPMB.
  • Calon murid menyerahkan berkas pendaftaran sebagaimana dipersyaratkan dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan kepada petugas pendaftaran.
  • Petugas pendaftaran melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dari calon peserta didik.
  • Petugas pendaftaran menyerahkan bukti pendaftaran dan ceklist berkas yang diterima kepada calon peserta didik.
  • Jumlah pendaftar SPMB dapat dilihat pada papan pengumuman satuan pendidikan setiap hari selama masa SPMB dan dimutakhirkan setelah jadwal penutupan pendaftaran setiap harinya.
  • Pengumuman calon Murid yang diterima ditempelkan pada papan pengumuman satuan pendidikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh dinas.
2. Tata-cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan SPMB secara daring

a. Pendaftar Reguler

  • Calon murid melakukan pendataan dan verifikasi di SMP Negeri terdekat yang sudah ditetapkan.
  • Calon murid mendapatkan bukti verifikasi sebagai akun pendaftaran.
  • Calon murid melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://spmbkaien.dindikbud.pekalongankab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Calon murid yang mendaftar lewat jalur prestasi, afirmasi dan mutasi hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan satuan pendidikan, sedangkan untuk jalur domisili dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan satuan pendidikan yaitu pilihan pertama dan pilihan kedua.
  • Calon murid secara sistem akan masuk ke dalam jurnal SPMB setelah tervalidasi dan melakukan pendaftaran. Jurnal SPMB dapat dilihat di laman SPMB.
  • Calon murid dapat melakukan perubahan jalur seleksi maksimal 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran.
  • Pengumuman calon murid yang diterima ditampilkan di laman SPMB sesuai jadwal yang ditetapkan.
b. Pendaftar Mandiri

  • Calon murid melakukan pendataan dan verifikasi di SMP yang dituju.
  • Calon murid mendapatkan bukti verifikasi sebagai akun pendaftaran.
  • Calon murid melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://spmbkaien.dindikbud.pekalongankab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Calon murid yang mendaftar lewat jalur prestasi, afirmasi dan mutasi hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan satuan pendidikan, sedangkan untuk jalur domisili dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan satuan pendidikan yaitu pilihan pertama dan pilihan kedua.
  • Calon murid secara sistem akan masuk ke dalam jurnal SPMB setelah tervalidasi dan melakukan pendaftaran. Jurnal SPMB dapat dilihat di laman SPMB.
  • Calon murid dapat melakukan perubahan jalur seleksi maksimal 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran.
  • Pengumuman calon murid yang diterima ditampilkan di laman SPMB sesuai jadwal yang ditetapkan.
c. Daftar Ulang

  • Setiap calon murid yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada tiap tahapnya.
  • Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
  • Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan.
  • Satuan Pendidikan dilarang menerima calon murid yang tidak diumumkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai murid baru yang lolos seleksi, bukan merupakan calon murid cadangan, hingga tidak melakukan daftar ulang.

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Beni Jo