tirto.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2022 untuk jenjang SMP. Jadwal pendaftaran dimulai pada 17 Mei 2022 pukul 08.00 WIB hingga 21 Mei 2022 pukul 14.00 WIB.
Prosedur pendaftaran dilaksanakan secara online baik mandiri maupun dengan bantuan sekolah melalui portal https://demak.siap-ppdb.com. Terdapat empat jalur masuk dalam PPDB Kabupaten Demak 2022, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) PPDB Demak 2022, jalur zonasi akan mendominasi kuota penerimaan SMP Negeri di Demak tahun ini dengan total penerimaan paling sedikit 50 persen dari total daya tampung.
Kemudian diikuti dengan jalur afirmasi dengan kuota penerimaan paling sedikit 15 persen dari total daya tampung sekolah. Kemudian, pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuka kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Sementara, sisa kuota akan diisi untuk penerimaan jalur prestasi.
Jadwal PPDB SMP Kabupaten Demak 2022
Rangkaian pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Demak 2022 akan berlangsung hingga akhir Mei 2022.
Mengutip laman SIAP PPDB Kabupaten Demak 2022 berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPDB SMP Demak 2022 untuk jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi:
- Seleksi dan pengajuan pendaftaran: 17 - 21 Mei 2022
- Verifikasi pendaftaran: 17 - 21 Mei 2022
- Pengumuman hasil akhir: 23 Mei 2022
- Daftar ulang: 24 - 28 Mei 2022
Syarat PPDB SMP Kabupaten Demak 2022
Ada sejumlah syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh calon peserta didik baru yang ingin mendaftar PPDB SMP Demak tahun ini. Syarat-syarat tersebut berupa dokumen kelengkapan yang sebaiknya dipersiapkan dalam bentuk digital, yaitu foto atau scan.
Syarat-syarat umum yang diperlukan untuk mendaftar PPDB SMP Demak 2022 yaitu:
- Ijazah SD/sederajat, surat keterangan telah menyelesaikan kelas 6, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan peserta didik baru setingkat dengan SD yang sudah dilegalisir pejabat berwenang.
- Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Jika KK tidak ada karena bencana alam atau bencana sosial, bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
- Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh RT atau RW dan dilegalisir oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat lain yang berwenang. Surat keterangan domisili harus memuat informasi bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada tangga 1 Juli tahun berjalan.
Selain syarat-syarat umum tersebut, pendaftar PPDB juga harus melengkapi persyaratan khusus sesuai dengan jalur yang didaftarkan, sebagai berikut:
1. Syarat Jalur Afirmasi
- Bukti keikutsertaan peserta dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atau Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Surat pernyataan orang tua/wali bermaterai 10.000 yang menyatakan bersedia dibatalkan sebagai peserta didik dan diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti.
2. Syarat Jalur Prestasi
- Fotokopi rapor selama 5 semester terakhir dan menunjukkan aslinya;
- Piagam lomba atau kejuaraan akademik maupun nonakademik tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
3. Syarat Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan berlaku bagi perpindahan tugas dari luar Kabupaten Demak.
Alur Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Demak 2022
Pendaftaran PPDB SMP Demak 2022 akan berlangsung secara online. Berdasarkan alur yang diunggah di laman PPDB Kabupaten Demak, rangkaian pendaftaran berlangsung dengan tahapan sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas-berkas persyaratan sesuai dengan jalur yang ingin didaftar;
- Calon peserta didik baru mengakses laman https://demak.siap-ppdb.com;
- Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online;
- Calon peserta didik baru mengunggah atau upload dokumen persyaratan;
- Calon peserta didik baru memilih SMP tujuan;
- Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran;
- Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online;
- Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di portal SIAP PPDB Kabupaten Demak sesuai jadwal yang ditentukan.