tirto.id - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) online SMP Negeri di Temanggung Jalur Zonasi dibuka Kamis, 19 Mei 2022 pukul 08.00 WIB.
Dikutip dari portal resmi PPDB Online Temanggung, pendaftaran Jalur Zonasi dibuka sampai dengan Sabtu, 21 Mei 2022 pukul 14.00 WIB.
Pastikan Anda sudah memiliki akun pendaftaran PPDB Online SMP Temanggung serta data diri telah lengkap dan benar sebelum melakukan pendaftaran di https://ppdb.temanggungkab.go.id/.
Apabila terjadi kendala atau permasalahan silahkan menghubungi admin PPDB sekolah asal, dan untuk calon pendaftar yang berasal dari SD luar Kabupaten Temanggung silahkan menghubungi Helpdesk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung.
PPDB Online Kabupaten Temanggung secara sistem terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan sehingga calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang dan tidak dapat melakukan pendaftaran ke sekolah lain.
Dalam pembukaan PPDB Online SMP Temanggung, terdapat empat jalur yakni Jalur Zonasi (70%), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%), Jalur Afirmasi (15%) dan Jalur Prestasi (10%).
Jika terdapat sisa kuota pada Jalur Perpindahan tugas orang tua atau wali, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi maka kuota dialihkan ke Jalur Zonasi.
Syarat Pendaftaran PPDB Online SMP Temanggung 2022
- Akta Kelahiran;
- Kartu Keluarga;
- Ijazah SD/sederajat/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat;
- Surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar, bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing dari satuan pendidikan di luar negeri dan setelah diterima wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan;
- Akun Pendaftaran;
- Surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan.
Cara mengikuti PPDB SMP Temanggung adalah dengan mengakses https://ppdb.temanggungkab.go.id/. Selanjutnya pilih Daftar PPDB jika belum memiliki akun. Jika Anda sudah memiliki akun, silahkan Login untuk melakukan pendaftaran.
Editor: Iswara N Raditya