Menuju konten utama

Link Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 di sidanira.jakarta.go.id

Link pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022, syarat dan dokumen yang diunggah.

Link Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 di sidanira.jakarta.go.id
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022 dibuka mulai 17 Mei. Pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022 ini dibuka untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. Apa itu pra pendaftaran PPDB?

Pra pendaftaran PPDB wajib bagi CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) per 1 Juni 2021 dan:

1. CPDB bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

2. CPDB yang lulus tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun) yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan ditandatangani orang tua/wali CPDB.

3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.

Link Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

Untuk melakukan tahap pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022, calon siswa atau orang tua bisa membuka link https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2022. Jadwal pra pendaftaran dibuka mulai 17 Mei-14 Juni 2022 (kecuali hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional). Setelah membuka link tersebut, ikuti langkah berikut ini:

1. Akses laman pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022 (gunakan laptop untuk mengurangi eror dan kesalahan data);

2. Isi formulir secara daring;

3. Mengunggah hasil pindai (scan) atau foto dokumen sesuai dengan syarat per jenjang;

4. Cetak tanda bukti pengajuan Pra-Pendaftaran yang berisi Nomor Peserta;

5. Pantau hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah di Sidanira;

6. Jika lolos verifikasi, peserta mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran;

7. Tanda bukti itu berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran;

8. Tanda bukti Prapendaftaran bisa digunakan untuk mendaftar PPDB di ppdb.jakarta.go.id.

Syarat Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

Sebelum melakukan pra pendaftaran, pastikan Anda menyiapkan sejumlah syarat berikut ini, yang akan diunggah dalam formulir secara online.

Jenjang SMP

  • Kartu Keluarga;
  • Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 SD/ SDLB/ MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
  • Sertifikat prestasi akademik;
  • Sertifikat prestasi non-akademik;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai.
Jenjang SMA

  • Kartu Keluarga;
  • Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS;
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
  • Sertifikat prestasi akademik;
  • Sertifikat prestasi non-akademik;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS, jika peserta pernah menjadi pengurus OSIS;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler, jika calon siswa (peserta) pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai.
Jenjang SMK
  • Kartu Keluarga;
  • Nilai rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLB/ MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
  • Sertifikat prestasi akademik;
  • Sertifikat prestasi non-akademik;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai.

Baca juga artikel terkait PPDB JAKARTA 2022 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom