Menuju konten utama

PPDB SMA-SMK Jabar 2022: Syarat, Kuota Jalur Daftar, Jadwal Lengkap

PPDB SMA-SMK Jabar 2022 telah dimulai tahapannya. Berikut info jadwal, syarat, kuota, jalur daftar PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2022.

PPDB SMA-SMK Jabar 2022: Syarat, Kuota Jalur Daftar, Jadwal Lengkap
Siswa dibantu gurunya mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (​PPDB) secara online di SMPN 2 Ciamis, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Proses persiapan PPDB Jabar 2022 untuk penerimaan peserta didik baru SMA dan SMK di seluruh wilayah Jawa Barat telah dimulai pada Selasa, 17 Mei 2022. Pada hari itu, proses penyerahan akun calon peserta dilakukan oleh panitia PPDB dari Disdik Jawa Barat kepada sekolah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Dedi Supandi, telah resmi membuka tahapan PPDB Jabar 2022 pada Selasa kemarin, di SMKN 2 Bandung.

"Hari ini, 17 Mei adalah titik awal pembagian akun ke SMP dan MTs," ujar Dedi, dikutip dari siaran pers Disdik Jabar.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tingkat Provinsi Jawa Barat digelar untuk pendaftaran calon siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan status negeri dan swasta.

Dedi menjelaskan ada beberapa perubahan di PPDB tahun 2022. Menurut dia, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan.

Dia mencontohkan, berbeda dari tahun lalu, PPDB Jabar 2022 tidak menggunakan rangking rapor. Selain itu, ada penambahan zona untuk jalur zonasi, yakni dari 68 menjadi 83 zonasi. Penambahan itu, kata dia, untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.

Proses pendaftaran dalam PPDB Jawa Barat 2022 terbagi menjadi 2 tahap. Adapun jalur yang buka di kedua tahap tersebut tidak sama.

"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I," ujar Dedi.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA-SMK Jabar 2022

Detail jalur pendaftaran dan kuota peserta di PPDB SMA-SMK Jabar 2022, sebagaimana dirilis oleh Disdik Jabar, bisa dicermati dalam perincian berikut:

1. Kuota Jalur PPDB SMA Jawa Barat 2022

  • Jalur Zonasi: 50 persen
  • Jalur Afirmasi: 20 persen
  • Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen
  • Prestasi Nilai Rapor & Kejuaraan: 25 persen (sisa kuota).

*Jalur Afirmasi terbagi menjadi 3, yakni: Afirmasi KETM dengan kuota 12 persen; ABK (Disabilitas dan CIBI) dapat jatah kuota 3 persen; serta Afirmasi Kondisi Tertentu mendapat kuota 5 persen.

2. Kuota Jalur PPDB SMK Jawa Barat 2022

  • Jalur Afirmasi: 20% (KETM 12%; ABK (Disabilitas, CIBI) 3%; Kondisi Tertentu 5%)
  • Jalur Prioritas Terdekat: 10%
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5%
  • Jalur Prestasi: 65% (Prestasi Rapor 60%; Prestasi Kejuaraan 5%)

*Jalur prestasi rapor terbagi jadi 2 kategori, yakni Persiapan Kelas Industri yang dapat kuota 35%, dan umum dengan kuota 25%.

Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar 2022 Lengkap

Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jabar 2022 bisa dilakukan secara online melalui laman resmi yang sudah disediakan oleh Disdik Jawa Barat, dengan link di bawah ini:

PPDB.DISDIK.JABARPROV.GO.ID

Meski begitu, Disdik Jawa Barat juga membuka pendaftaran PPDB SMA-SMK 2022 dengan metode offline. Pendaftaran offline dapat dilakukan jika ada kendala jaringan internet. Lokasi pendaftaran offline PPDB SMA-SMK Jabar 2022 adalah sekolah pilihan ke-1.

Pendaftaran online bisa dilakukan setiap hari selama pukul 08.00 sampai 20.00 WIB. Sementara itu, waktu pendaftaran offline adalah setiap hari pukul 08.00-14.00 WIB.

Mengutip dokumen sosialisasi PPDB Jabar 2022 yang sudah dirilis di laman Disdik Jawa Barat, ada 2 tahap pendaftaran yang akan dibuka pada awal dan akhir bulan Juni mendatang. Adapun rincian jadwal lengkap PPDB Jabar 2022 adalah sebagai berikut.

1. Jadwal Persiapan PPDB SMA dan SMK Jabar 2022

  • 17 Mei 2022: Pembagian akun ke sekolah (SMP/MTs)
  • 18-20 Mei 2022: Pembagian akun ke siswa lulusan SMP/MTs
  • 23-27 Mei 2022: Input kuota/daya tampung sekolah (oleh panitia sekolah)
  • 23 Mei-5 Juni 2022: Upload nilai Rapor Semester 1-5 (ke sekolah tujuan)
  • 23 Mei-5 Juni 2022: Upload Dokumen Khusus (ke sekolah tujuan).

*Dokumen khusus yang diupload ke sekolah tujuan adalah:

Prestasi Kejuaraan: Piagam & FotoAfirmasi

Perpindahan Orangtua/anak Guru: Surat Tugas

Afirmasi Kondisi Tertentu: Surat Tugas/ Suket korban Bencana.

2. Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar 2022 Tahap Pertama

  • 6-10 Juni 2022: Pendaftaran PPDB SMA (selain jalur zonasi)
  • 6-10 Juni 2022: Pendaftaran PPDB SMK (selain jalur prestasi rapor)
  • 13-15 Juni 2022: Pemetaan Afirmasi KETM
  • 13-15 Juni 2022: Uji kompetensi/tes minat bakat (SMA/SMK)
  • 16-17 Juni 2022: Rapat koordinasi dan penetapan hasil PPDB Tahap 1
  • 20 Juni 2022: Pengumuman hasil PPDB Tahap 1
  • 21-22 Juni 2022: Daftar Ulang PPDB Tahap 1.

*Pendaftaran PPDB SMA Tahap 1 berlaku untuk jalur:

  • Afirmasi KETM (kolektif oleh sekolah asal)
  • Disabilitas
  • Kondisi Tertentu
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
  • Jalur Prestasi Nilai Rapor dan kejuaraan.

**Pendaftaran PPDB SMK Tahap 1 berlaku untuk jalur:

  • Afirmasi
  • Prioritas Terdekat
  • Perpindahan Tugas Orang Tua
  • Prestasi Kejuaraan
  • Persiapan Kelas Industri

3. Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar Tahap Kedua

  • 23-30 Juni 2022: Pendaftaran SMA untuk Jalur Zonasi
  • 23-30 Juni 2022: Pendaftaran SMK untuk Jalur Prestasi Rapor
  • 1-4 Juli 2022: Tes Minat-Bakat/Uji Kompetensi SMK
  • 5 Juli 2022: Rapat Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2
  • 8 Juli 2022: Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA-SMK Tahap 2
  • 11-12 Juli 2022: Daftar Ulang Peserta Lolos PPDB Tahap 2.

Setelah itu, agenda masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru SMA dan SMK negeri di Jawa Barat akan berlangsung pada 13-15 Juli 2022. Selanjutnya, kegiatan pendidikan tahun ajaran baru 2022/2023 akan resmi dimulai pada 18 Juli 2022.

Syarat PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2022

Berikut ini sejumlah dokumen persyaratan yang mesti disiapkan oleh calon pendaftar di PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2022, serta syarat lainnya yang mesti diperhatikan oleh peserta PPDB Jabar.

1. Dokumen Persyaratan Umum:

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah;
  • Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir;
  • Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP;
  • Buku Rapor (semester 1 s.d. 5);
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua;

2. Dokumen Persyaratan Khusus

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi peserta jalur afirmasi/KETM)
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)
  • Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19;
  • Piagam dan Dokumentasi Prestasi maks. 5 tahun/min. 6 bulan (jalur prestasi Kejuaraan).

3. Dokumen Persyaratan Bagi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

  • Memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial, atau;
  • Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS;
  • Terkait syarat poin ketiga, jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.

4. Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10;
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus; atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar.

5. Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri

  • Memiliki surat rekomendasi izin belajar;
  • Bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek;
  • Bagi peserta PPDB SMK, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi di Kemendikbudristek.

6. Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Pendidikan Nonformal-Informal

Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10, setelah:

  • Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B;
  • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK tujuan.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya