tirto.id - Hasil pengumuman PPDB Sumbar 2024 jenjang SMA tahap 2 Jalur Zonasi bakal mulai dirilis pada Minggu, 7 Juli 2024. Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi bisa beralih ke tahap daftar ulang.
Seleksi PPDB Sumbar 2024 jenjang SMA Tahap 2 Jalur Zonasi sudah berlangsung pada 2-6 Juli 2024. Peserta hanya perlu menunggu hasil pengumuman seleksi yang dijadwalkan pada Minggu, 7 Juli 2024.
Jika sudah melihat hasil pengumuman di laman https://ppdb.sumbarprov.go.id/, peserta yang dinyatakan lolos dapat melakukan proses daftar ulang di sekolah tujuan. Tahap ini diagendakan pada 7-8 Juli 2024.
Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB SMA Sumbar 2024 Jalur Zonasi
Untuk mengetahui lebih lanjut hasil PPDB SMA Sumbar 2024 Jalur Zonasi, maka peserta bisa menerapkan cara-cara berikut ini:
1. Buka laman https://ppdb.sumbarprov.go.id/ melalui HP ataupun PC.
2. Pencet tombol login yang berada di pojok kanan atas website untuk masuk ke akun Anda.
3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password Anda. Lantas, klik tombol "Masuk".
4. Hasil PPDB SMA Sumbar 2024 Tahap 2 bisa dicek melalui menu "Hasil Pendaftaran".
5. Setelah itu, akun masing-masing siswa bakal mendapatkan status kelolosan PPDB SMA Sumbar 2024 Tahap 2 Jalur Zonasi.
Perlu diketahui, peserta yang sudah dinyatakan lulus bisa langsung segera melakukan daftar ulang di sekolah tujuan. Jika siswa sudah lulus di salah satu sekolah pilihan, maka bakal gugur di sekolah pilihan lainnya.
Bagi peserta yang lolos PPDB SMA Sumbar 2024 Tahap 2 Jalur Zonasi, mereka bisa melanjutkan ke proses daftar ulang yang berlangsung pada 7-8 Juli 2024. Jika melewatkan tahap ini, sejumlah konsekuensi dapat ditanggung peserta, seperti pencabutan statusnya sebagai peserta lolos PPDB.
Tata Cara Daftar Ulang PPDB SMA Sumbar 2024 Tahap 2 Jalur Zonasi
Merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2024 yang disusun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumatera Barat, proses daftar ulang PPDB Tahap 2 dapat dilakukan dengan tata cara berikut ini:
- Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan bisa melakukan proses daftar ulang.
- Tahap daftar ulang bertujuan untuk memastikan status sebagai peserta didik pada sekolah bersangkutan.
- Calon peserta didik wajib menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, serta dokumen lain yang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan masing-masing sekolah.
- Perlu diingat, proses daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
- Apabila diketahui adanya pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka bakal diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
- Calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus dan mendaftar ulang pada satuan pendidikan yang telah dipilih tidak bisa mengikuti PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 pada tahap atau jalur mana pun. Sementara itu, jika dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang, maka calon peserta didik masih bisa mengikuti PPDB Tahun 2024/2025 pada tahap atau jalur mana pun.
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Iswara N Raditya