Menuju konten utama

Jadwal Pendataan KJP Plus & KJMU Tahap I 2023 dan Besaran Dana

Jadwal Pendataan Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul KJMU Tahap I 2023 dan besaran dana.

Jadwal Pendataan KJP Plus & KJMU Tahap I 2023 dan Besaran Dana
KJP Plus. foto/https://jakone.mobi/jakone-blog/kjp-plus

tirto.id - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa jadwal pendataan KJP Plus dan KJMU tahap I tahun 2023 sudah dibuka mulai 16 Februari - 22 Maret 2023.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

JKP Plus hanya diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu untuk terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Selama status keadaan darurat bencana dana rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan baik secara tunai maupun non tunai.

Sedangkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang dibiayai penuh oleh dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJMU bertujuan untuk memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif. Program ini telah dilaksanakan pada tahun 2022 dengan jumlah penerima tahap II sebanyak 16.708 mahasiswa dengan besaran dana 9 Juta per semester.

Timeline KJP Plus Tahap I 2023 dan Besaran Biaya

Melansir laman instagram Disdikdki, Timeline pendataan KJP Plus Tahap I tahun 2023 sebagai berikut:

1. Pemadanan data: 9 - 15 Februari 2023

2. Pendataan siswa di sekolah: 16 Februari - 22 Maret 2023

  • Pengumuman calon penerima;
  • Pengumpulan berkas pendaftaran;
  • Verifikasi sekolah: Mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan kepala sekolah dan upload kelengkapan berkas.
Proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau Pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya.

3. Verifikasi dan persetujuan kepala Dinas Pendidikan: 23 - 28 Maret 2023

4. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur : 29 Maret - 2 Mei 2023

Besaran Dana KJP Plus 2023

Jenjang SD/MI/SLB

  • Biaya personal per bulan: Rp250.000
  • SPP Sekolah Swasta per bulan: Rp130.000

Jenjang SMP/MTs./SMPLB

  • Biaya personal per bulan: Rp300.000
  • SPP Sekolah Swasta per bulan: Rp170.000

Jenjang SMA/MA/SMALB

  • Biaya personal per bulan: Rp420.000
  • SPP Sekolah Swasta per bulan: Rp290.000

Jenjang SMK

  • Biaya personal per bulan: Rp450.000
  • SPP Sekolah Swasta per bulan: Rp240.000

Jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)

  • Biaya personal per bulan: Rp300.000
  • SPP Sekolah Swasta per bulan: -

Jenjang LKP (Lembaga Kursus pelatihan)

  • Biaya personal per bulan: Rp1.800.000
  • SPP Sekolah Swasta per bulan: -

Timeline KJMU Tahap I 2023 & Jumlah Dananya

Berikut timeline KJMU Tahap I untuk tahun anggaran 2023:

1. Pendataan calon penerima: 20 Februari - 3 Maret 2023

  • Calon penerima menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah
  • Sekolah menginput data calon penerima ke dalam sistem KJMU

2. Pemadanan data: 6 - 8 Maret 2023

3. Persetujuan kepala sekolah: 9 - 16 Maret 2023

4. Verifikasi dan persetujuan kepala dinas pendidikan: 17 - 24 Maret 2023

5. Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 27 Maret - 2 Mei 2023

Besaran Dana Penerima KJMU 2023

Bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaran pendidikan dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan penyaluran biaya penyelenggaran pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS 2023 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Yantina Debora