tirto.id - Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 bulan Februari akan dilakukan mulai tanggal 1 Februari 2023. Hal ini menjadi kabar gembira untuk para peserta didik penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022.
Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik. Bagi penerima baru, bisa menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus, bisa follow Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.
Rincian Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022
Melansir Instagram UPT P4OP, daftar rincian penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 sebagai berikut:
- SD/MI
Total dana yang didapatkan sebesar Rp250.000
- SMP/MTs
Total dana yang didapatkan sebesar Rp300.000
- SMA/MA
Total dana yang didapatkan sebesar Rp420.000
- SMK
Total dana yang didapatkan sebesar Rp450.000
- PKBM
Total dana yang didapatkan sebesar Rp300.000
Link Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022
Bagi peserta didik bisa cek status penerimaan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 lewat link berikut ini:
Dengan cara sebagai berikut:
- Buka link di atas;
- Lalu masukkan NIK;
- Pilih tahun;
- Pilih tahap;
- Kemudian klik “Cek”;
- Selanjutnya akan ditampilkan status penerimaan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022.
Apa Itu KJP Plus
KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus adalah program strategis untuk membantu warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu dalam menempuh pendidikan. Pendidikan yang ditempuh minimal sampai lulus SMA/SMK dengan dibiayai penuh oleh APBD DKI Jakarta.
Manfaat KJP Plus untuk peserta didik penerima sebagai berikut:
- Membantu anak usia 6-21 tahun untuk memperoleh pendidikan hingga lulus sekolah menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;
- Memberi keringanan biaya pendidikan;
- Mencegah pelajar putus atau tidak melanjutkan sekolah karena kesulitan ekonomi;
- Mendorong pelajar yang putus atau tidak sekolah supaya memperoleh layanan pendidikan di sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau lembaga pendidikan informal lainnya;
- Meningkatkan tercapainya target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Menyiapkan peserta didik sekolah menengah serta pendidikan kesetaraan dan kursus dalam memasuki dunia kerja atau melanjutkan kuliah.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra