Menuju konten utama

Jadwal Masa Sanggah CPNS Kemenag 2019 Usai Seleksi Administrasi

Jadwal masa sanggah Kemenag CPNS 2019 usai seleksi administrasi.

Jadwal Masa Sanggah CPNS Kemenag 2019 Usai Seleksi Administrasi
Puluhan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) antre untuk menyerahkan berkas pendaftaran lamaran di halaman komplek Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, di Aceh, Senin (25/11/2019). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama.

tirto.id - Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 melalui akun masing-masing pelamar di situs web sscasn.bkn.go.id, mulai tanggal 16 Desember 2019. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak berhak mengikuti SKD.

"Pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 17-19 Desember 2019 melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id," tulis Kemenag.

Panitia seleksi CPNS Kemenag tahun 2019 pada tanggal 20-26 Desember 2019 akan menjawab sanggahan yang masuk dan akan mengumumkan pelamar yang memenuhi syarat setelah masa sanggah pada tanggal 27 Desember 2019 melalui akun masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id.

Panitia CPNS Kemenag menegaskan, masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2019

Berikut cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah usai pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 sebagaimana dijelaskan BKN:

  • Pelamar pengajukan sanggahan melalui situs web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administras
  • Instansi terkait akan melakukan verifikasi ulang melalui Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi
  • Pengumuman sanggahan diterima/ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar CPNS 2019 dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Seluruh pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assited Test (CAT).

Kartu Tanda Peserta Seleksi, waktu pelaksanaan, dan ketentuan SKD dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman kemenag.go.id dan media sosial Kemenag di Twitter dan Instagram. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Kelulusan pelamar ditentukan kemampuan dan kompetensi pelamar, oleh karena itu diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak terntu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan mengediakan sejumlah uang dalam bentuk apapun.

Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pad asetiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersngkutan diberhentikan sebagai PNS.

Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar dan penetapan/keputusan panitia CPNS Kemenag 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH