Menuju konten utama

Jadwal Libur Samsat Idul Adha 2025, Kapan Mulai Beroperasi?

Jadwal libur Samsat Idul Adha 2025: kapan mulai beroperasi dan apakah buka Sabtu 7 Juni?

Jadwal Libur Samsat Idul Adha 2025, Kapan Mulai Beroperasi?
Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumatera Utara, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/nym.

tirto.id - Jadwal operasional Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada saat libur jelang dan setelah Idul Adha 2025 penting diketahui oleh masyarakat. Pasalnya, untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan, hingga balik nama kendaraan.

Idul Adha atau 10 Zulhijah 1446 H akan bertepatan dengan Jumat, 6 Juni 2025. Karena hari raya tersebut terjadi pada Jumat, akan ada long weekend, mengingat libur akhir pekan pada Sabtu-Minggu, 7-8 Juni 2025. Terlebih, ada cuti bersama pada Senin, 9 Juni 2025. Artinya, periode libur akan berlangsung 4 hari berturut-turut sejak Jumat hingga Senin.

Untuk jadwal operasional Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) secara umum selama libur Idul Adha 2025. Layanan Samsat akan tidak beroperasi pada Jumat, 6 Juni dan Senin, 9 Juni 2025. Samsat akan kembali membuka layanan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Terkait hal ini, informasi operasional samsat di setiap wilayah dapat dicek berkala melalui situs web atau media sosial Bapenda tiap-tiap wilayah.

Jadwal Libur Samsat saat Libur Idul Adha 2025

Selama periode libur Idul Adha pada 6-9 Juni 2025, mayoritas kantor Samsat di seluruh Indonesia akan menutup layanan tatap muka. Hal ini dilakukan untuk mengikuti ketetapan pemerintah pusat terkait libur nasional dan cuti bersama.

Artinya, pelayanan di kantor Samsat akan libur pada 6 Juni 2025 yang bertepatan dengan Idul Adha, dan 9 Juni 2025 yang merupakan hari cuti bersama Idul Adha. Sebagian besar kantor Samsat juga akan tutup pada Sabtu (7 Juni) dan Minggu (8 Juni), sesuai jam kerja tiap-tiap wilayah.

Hal ini dapat dilihat misalnya di Samsat Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta. Melalui akun IG mereka, Samsat Sleman menyebutkan bahwa pada 6-9 Juni 2025, tidak ada pelayanan. Samsat akan kembali buka pada Selasa, 10 Juni 2025. Keterlambatan pendaftaran/pembayaran PKB dan BBKNB yang jatuh tempo pada 6-9 Juni akan dilayani pada 10-12 Juni 2025 tanpa dikenai denda.

Hal senada disampaikan oleh Samsat Bantul dan Samsat Kota Yogyakarta, yang menyebutkan bahwa sejak Kamis, 5 Juni 2025, pelayanan tutup. Pelayanan dibuka lagi pada Selasa, 10 Juni 2025. PKB dan BBNKB yang jatuh tempo pada 6-9 Juni 2025 akan dilayani pada Selasa-Kamis, 10-12 Juni tanpa dikenai denda. Sementara itu, SWDKLLJ yang jatuh tempo 6-9 Juni dilayani pada 10 Juni tanpa denda.

Di Samsat Subang Jawa Barat, meskipun layanan fisik ditutup selama hari libur dan cuti bersama pada Jumat, 6 Juni 2025 dan Senin, 9 Juni 2025, layanan dibuka pada Sabtu-Minggu, 7-8 Juni dan Selasa, 10 Juni. Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online. Layanan ini dapat diakses melalui berbagai aplikasi digital seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional), e-Samsat, hingga aplikasi milik pemerintah daerah seperti Sambara.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, serta melalui platform e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Beberapa bank mitra seperti Bank BJB, BNI, dan BCA juga menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan melalui layanan digital banking mereka.

Daftar Layanan di Samsat: Apa Saja?

Layanan konvensional mencakup SAMSAT Induk yang merupakan kantor utama dengan proses manual untuk pendaftaran, verifikasi, pembayaran, dan pengambilan dokumen. Ada juga SAMSAT Drive Thru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan tanpa turun dari kendaraan, cukup dengan menyerahkan dokumen asli seperti STNK, BPKB, dan KTP.

Untuk menjangkau masyarakat di berbagai lokasi, SAMSAT menyediakan layanan keliling menggunakan mobil pelayanan yang datang ke tempat strategis seperti pasar atau pusat perbelanjaan. Selain itu, tersedia pula SAMSAT Gerai di pusat-pusat keramaian seperti mall atau terminal, serta layanan di tingkat kecamatan melalui SAMSAT Kecamatan untuk memudahkan akses masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kota.

Baca juga artikel terkait SAMSAT atau tulisan lainnya dari Muhammad Riezky Suryanto

Kontributor: Muhammad Riezky Suryanto
Penulis: Muhammad Riezky Suryanto
Editor: Fitra Firdaus