tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan uji emisi gas buang gratis untuk mobil pribadi perseorangan dan sepeda motor yang berusia 3 tahun ke atas.
Kendaraan yang nantinya tidak lolos atau tidak melakukan uji emisi, maka akan mendapatkan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sanksinya, berupa tarif pakir tertinggi pada fasilitas area parkir di DKI Jakarta.
Selain itu, kendaraan yang emisinya di ambang batas juga melanggar UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pasal 285 dan pasal 286. Ancamannya adalah denda untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu. Penegakan hukum pelanggaran ini akan dilakukan oleh kepolisian dan Dishub DKI.
Kebijakan uji emisi gas buang ditempuh Pemprov DKI Jakarta, sebagai upaya menekan tingkat polusi udara agar tetap terkendali. Aturan ini berlaku bagi setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Ibu Kota sebanyak minimal sekali dalam setahun. Biayanya dibebankan pada pemilik mobil dan sepeda motor.
Uji emisi gratis dilaksanakan mulai 6-21 Januari 2021. Pemilik kendaraan bermotor tidak dipungut biaya apapun untuk uji emisi ini. Dikutip dari instagram @dishubdkijakarta, kegiatan tersebut akan dilangsungkan dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut:
- Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
- Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat
- Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara
- Kamis, 21 Januari 2021 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Menurut LSM lingkungan hidup, Greenpeace, polusi udara memiliki pengaruh buruk bagi kesehatan, termasuk di masa pandemi Covid-19. Dalam situsnya, Greenpeace memaparkan bahwa ada bukti kuat jika paparan polusi udara dalam jangka panjang bisa meningkatkan risiko terinfeksi Covid-19 yang parah dan bisa memicu kematian.
Paparan polusi udara yang kronis turut dikaitkan pula dengan peningkatan risiko hipertensi, diabetes, penyakit kardiovaskular, dan penyakit paru-paru kronis. Orang yang memiliki penyakit tersebut berisiko mendapatkan gejala yang lebih parah saat terinfeksi virus Corona.
Isi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dapat dilihat atau diunduh melalui tautan ini.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra