Menuju konten utama

Jadi Whistleblower, Koordinator MAKI Tolak Buat BAP Polisi

Pada 8 Januari 2020, Boyamin melaporkan PT Hanson International Tbk terkait dugaan mengumpulkan dana dari masyarakat berbentuk tabungan atau investasi.

Jadi Whistleblower, Koordinator MAKI Tolak Buat BAP Polisi
Anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya bersama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bergegas seusai menyerahkan laporan ke Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sambangi Bareskrim Mabes Polri guna dimintai keterangan ihwal pelaporan terhadap PT Hanson International Tbk dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.

Boyamin menolak polisi buatkan berita acara pemeriksaan (BAP). "Saya mau dimintai keterangan (terkait) apa yang hendak disampaikan, tapi saya menolak di-BAP karena saya peniup peluit (whistle-blower)," ucap dia, Rabu (15/1/2020).

Ia melanjutkan, alat bukti dan barang bukti perihal PT Hanson ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lantaran lembaga tersebut telah menghimpun data tersebut termasuk berikan saksi.

Boyamin minta polisi mempercepat laporannya karena banyak masyarakat jadi korban.

Pada 8 Januari 2020, Boyamin melaporkan PT Hanson International Tbk terkait dugaan mengumpulkan dana dari masyarakat berbentuk tabungan atau investasi oleh perusahaan tersebut.

Dalam laporannya, PT Hanson diduga sejak 2016-2019 telah mengumpulkan dana masyarakat perorangan sejumlah Rp2,4 triliun; serta diduga telah membuat laporan pembukuan keuangan yang tidak benar kepada Bursa Efek Indonesia.

PT Hanson International, sambung Boyamin, telah mengakui kepada OJK bahwa pendapatan dengan metode akrual penuh dan tidak mengungkapkan perjanjian pengikatan jual beli “Kavling Siap Bangun” di perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016 terkait penjualan Kasiba pada LKT PT Hanson International Tbk per 13 Desember 2016.

Kegiatan PT Hanson berbentuk deposito, dengan jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan. Dana nasabah yang terkumpul, digunakan perusahaan itu untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.

Boyamin mencontohkan semisal kavling di daerah Maja yang bekerja sama dengan Ciputra, Millennium City yang dikembangkan dengan Century Properties Group Indonesia.

"Saya yakin kavling itu tidak akan mencukupi dari Rp2,4 triliun. Nilainya tidak sebanding," sambung dia.

Ia juga khawatir ada permainan satu kavling dimiliki oleh 10 orang lantaran pembeli tidak saling kenal.

"Bagi saya, tidak bicara kerugian atau (uang) bisa dikembalikan atau tidak, tapi praktik bank gelap itu termasuk delik formal. Kena undang-undang perbankan ilegal, ancaman hukuman 5-10 tahun," jelas Boyamin.

Boyamin melaporkan PT Hanson dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Berkaitan dengan kegagalan PT Hanson bayar pinjaman individual, menurut Boyamin, telah jadi bukti sempurna. PT Hanson International Tbk, perusahaan milik taipan Benny Tjokro, terseret kasus Jiwasraya dan Asabri.

Saham-saham yang dibeli Asabri dikabarkan tumbang dan menyebabkan aset finansial tergerus, salah satu saham yang dibeli Asabri adalah PT Hanson.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, kepemilikan Asabri di emiten bersandi MYRX mencapai 4.682.557.200 lembar saham atau 5,401 persen.

Investasi Asabri di Hanson terbilang menarik sebab hal serupa juga dilakukan Jiwasraya pada 2014. Berdasarkan catatan BPK, Jiwasraya kini tengah dibayangi risiko gagal bayar atas transaksi pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang dari PT Hanson International.

Baca juga artikel terkait HANSON INTERNATIONAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz