Menuju konten utama

ITDC Lanjutkan Pembebasan Lahan Mandalika di Tengah Sorotan PBB

Lima warga pemilik tanah di Lombok Tengah NTT menerima pembayaran dari ITDC.

ITDC Lanjutkan Pembebasan Lahan Mandalika di Tengah Sorotan PBB
Foto udara pembangunan lintasan sirkuit pada proyek Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (6/4/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) melanjutkan pembebasan lahan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Terbaru, lima warga pemilik lahan seluas 15.053 meter persegi di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menerima pembayaran Rp18,2 miliar dari ITDC. Jumlah lahan yang dibebaskan di daerah itu total 65.267 meter persegi. Di atas tanah akan dibangun jalan kawasan dan fasilitas penunjang untuk lomba balap MotoGP antara lain paddock, pit building dan medical centre.

Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko Kemenparekraf Hengky Manurung mengklaim proses pelepasan lahan terhadap lima warga tanpa melibatkan aparat.

"Pertemuan ini dilaksanakan hanya beberapa kali dan tidak ada kehadiran dari unsur aparat keamanan, karena semua dilaksanakan dalam proses keikhlasan, tanpa paksaan, dan tidak ada intimidasi ke warga," klaimnya, Jumat (16/4/2021).

Selain membayar langsung, ITDC juga menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Praya sebesar Rp18 miliar untuk tanah seluas 15.053 meter persegi, sebab antara ahli waris pemilih tanah belum tercapai kesepakatan.

Pembayaran lahan tersebut terjadi kala sejumlah kelompok hak asasi manusia di Persatuan Bangsa Bangsa bidang mengawasi KEK Mandalika. Mereka mengatakan proses pembangunan terindikasi perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap masyarakat adat Sasak, serta intimidasi dan ancaman terhadap pembela hak asasi manusia. Para petani dan nelayan terusir dari tanahnya. Klaim PBB ditolak oleh pemerintah Indonesia dan menyebut laporan itu berlebihan dan salah.

Sementara masih ada sengketa tanah di Mandalika, ITDC beralasan masih situasi pandemi kemudian menunda lomba balap MotoGP tahun ini dan dijadwalkan berlangsung Maret 2022.

Baca juga artikel terkait KEK MANDALIKA atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali