Menuju konten utama

Pakar PBB: Ada Ancaman Pelanggaran HAM di Balik Proyek Mandalika

Sejumlah pakar PBB menyebut proyek pariwisata di Mandalika, Lombok, memiliki ancaman terhadap HAM di pulau itu.

Pakar PBB: Ada Ancaman Pelanggaran HAM di Balik Proyek Mandalika
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (4/3/2021). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang Hak Asasi Manusia menyebut proyek pariwisata di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, memiliki ancaman terhadap HAM di pulau itu. Pakar PBB mendesak pemerintah menghormati HAM dan hukum yang berlaku.

“Proyek Mandalika menguji komitmen Indonesia terhadap SDGs dan kewajiban HAM yang mendasarinya. Pembangunan pariwisata berskala besar yang menginjak-injak hak asasi manusia ini secara prinsip bertentangan dengan konsep pembangunan berkelanjutan,” ucap Olivier De Schutter, Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrem dan hak asasi manusia.

Pernyataan Olivier termuat dalam keterangan tertulis oleh UN Office of The High Commissioner of Human Rights (OHCHR) tertanggal Selasa, 31 Maret 2021.

Olivier dan 10 pelapor khusus lain, yang mendaku diri sebagai “para pakar”, menyikapi pembangunan sirkuit balap motor Grand Prix, taman, hotel dan resor mewah serta fasilitas lain di Mandalika.

Para pakar PBB menilai proyek senilai 3 miliar dolar AS ini telah memicu perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap masyarakat adat Sasak, serta intimidasi dan ancaman terhadap pembela hak asasi manusia. Para petani dan nelayan terusir dari tanahnya, tulis mereka.

Mereka juga mengklaim, dari sumber terpercaya, masyarakat setempat menjadi sasaran intimidasi dan diusir paksa dari tanahnya. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) diduga tidak memiliki iktikad baik untuk membayar ganti rugi maupun menyelesaikan sengketa lahan.

Selain mengkritik pemerintah Indonesia, para pakar PBB menyoroti lembaga dan perusahaan ternama yang mengabaikan ancaman pelanggaran HAM di Mandalika. Para pakar menilai Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan Grup asal Prancis yaitu VINCI Construction Grands Projets seharusnya melakukan uji tuntas lebih cermat untuk memitigasi dampak buruk ini.

Para pakar mengingatkan langkah perusahaan swasta yang terlibat dan AIIB bertentangan dengan UN Guiding Principles (Prinsip Panduan PBB) mengenai bisnis dan hak asasi manusia. Jika dilanjutkan, para pakar menuding perusahaan dan AIIB sama saja terlibat dalam pelanggaran HAM yang terjadi di dalamnya.

“Kami mendesak kepada AIIB dan perusahaan swasta untuk tidak mendanai atau terlibat dalam proyek dan kegiatan yang berkontribusi pada pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia,” ucap para pakar.

Pelapor Khusus PBB merupakan badan ahli independen terbesar dalam sistem HAM PBB. Mereka biasa menjalankan mekanisme pemantauan dan pencarian fakta untuk menyoroti situasi negara tertentu atau isu yang berkembang di berbagai belahan dunia.

Sirkuit Mandalika akan menjadi bagian dari distrik olahraga dan hiburan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata bernama The Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB). Lintasan sepanjang 4,32 kilometer ini akan mengelilingi distrik. KEK Mandalika ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014--diteken di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Proyek ini dilanjutkan Presiden Joko Widodo. Jokowi jugalah yang meresmikan KEK Mandalika pada Oktober 2017. Tahun lalu, ia mengatakan sirkuit ditargetkan selesai akhir 2020.

Dalam proses pembangunan KEK Mandalika oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2021, masih terdapat sengketa lahan.

Namun, kepolisian melalui tim terpadunya dengan pihak pemerintah mengklaim tidak ada lagi permasalahan di areal sirkuit MotoGP Mandalika. Sengketa dengan masyarakat sudah selesai, tinggal menunggu tahap pembayaran oleh PT ITDC.

‘’Secara keseluruhan untuk pembangunan infrastruktur jalan di kawasan timur The Mandalika sudah mencapai 84,9 persen. Dengan target rampung pada kuartal III tahun 2021 mendatang,’’ sebut Direktur Pelaksana The Mandalika Bram Subiandoro, melalui keterangan pers, Rabu, 31 Maret 2021.

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali dan The Mandalika, Lombok, NTB, mengklaim pembangunan infrastruktur menuju kawasan Gerupuk di zona timur The Mandalika akan selesai sesuai target.

Baca juga artikel terkait SIRKUIT MOTOGP MANDALIKA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri