tirto.id - Lomba balap MotoGP di Indonesia yang akan menggunakan Sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara, ditunda hingga Maret 2022. Sebelumnya direncanakan balapan MotoGP di Mandalika berlangsung 2021. Penyebab penundaan karena sirkuit belum rampung dan pandemi COVID-19 masih berlangsung.
"Namun mengingat masih berlangsungnya pandemi COVID-19, semua pihak sepakat menyelenggarakan ajang pertama FIM MotoGP World Championship Grand Prix atau MotoGP di sirkuit ini awal musim depan yaitu pada Maret 2022," begitu pernyataan ITDC yang menjadi pengembang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Jumat (9/4/2021).
Penundaan itu terjadi setelah perwakilan federasi balap motor internasional FIM dan Dorna Sports yang menjadi pemegang hak komersial MotoGP dan WSBK, menginspeksi pra-homologasi di Sirkuit Mandalika pada Rabu (7/4).
Dorna Sports diwakili oleh Managing Director Carlos Ezpeleta dan Loris Capirossi selaku promotor, sedangkan FIM mengirimkan safety officer Franco Ucini yang juga mantan juara dunia 500cc 1982.
Kendati demikian, untuk kejuaraan dunia World Superbike (WSBK) tetap berlangsung pada 14 November 2021 mendatang.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyetujui keputusan menunda balapan di Sirkuit Mandalika.
"Saya mendukung penuh penyelenggaraan MotoGP pada Maret 2022. Hal ini sejalan dengan program percepatan vaksinasi nasional oleh pemerintah Indonesia," kata Erick dalam pernyataan pers ITDC. "Kami ingin menjamin keselamatan seluruh pengunjung baik dari dalam maupun luar negeri," kata Erick.
Di sisi lain, pembangunan Sirkuit Mandalika menuai masalah hak asasi manusia yang jadi sorotan Persatuan Bangsa-Bangsa. Kendati pemerintah Indonesia menolaknya, sejumlah warga yang tanahnya jadi lokasi sikuit hingga kini belum mendapatkan ganti untung.
- Pakar PBB: Ada Ancaman Pelanggaran HAM di Balik Proyek Mandalika
- KEK Mandalika NTB Diterjang Banjir, 350 Keluarga Terdampak
- RI Tolak Klaim Pakar PBB Sirkuit MotoGP Mandalika Langgar HAM
- Kebebasan Beragama & Berkeyakinan yang Semakin Rapuh Saat Pandemi
- Desakan Sesat DPR: Tuntaskan Kasus HAM Berat Tanpa Jalur Hukum
- Tradisi Bau Nyale di Pantai Seger Mandalika
Editor: Zakki Amali