Menuju konten utama

RI Tolak Klaim Pakar PBB Sirkuit MotoGP Mandalika Langgar HAM

Pemerintah RI menuding pakar PBB mempolitisasi dan berlebihan dalam isu pembangunan kawasan pariwisata Mandalika di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

RI Tolak Klaim Pakar PBB Sirkuit MotoGP Mandalika Langgar HAM
Foto udara bentuk salah satu tikungan lintasan sirkuit saat pengerjaan lapisan atas badan jalan Mandalika MotoGP Street Circuit, di The Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/12/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

tirto.id - Pemerintah Indonesia menolak pernyataan sejumlah Pakar PBB bidang HAM yang menuding ada potensi pelanggaran HAM dalam proyek pariwisata Mandalika dan sirkuit MotoGP di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah menyatakan tetap berkomitmen untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Keterangan tertulis itu menimbulkan salah tafsir atas perselisihan yang terjadi pada pembebasan lahan wilayah itu, mengarahkannya pada narasi yang salah dan berlebihan,” ucap pemerintah melalui Perutusan Tetap RI (PTRI) untuk PBB, WTO dan organisasi internasional lainnya yang berkantor di Jenewa, Swiss dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (6/4/2021).

Sebelumnya UN Office of The High Commissioner of Human Rights (OHCHR) terdiri atas 11 pelapor khusus PBB atau special rapporteur sepakat menyampaikan sikap atas pembangunan sirkuit balap motor Grand Prix, taman, hotel dan resort mewah serta fasilitas lain di Mandalika.

Pemerintah Indonesia mengklaim SDGs selalu menjadi hal yang utama dalam kebijakan perencanaan dan pembangunan di Indonesia. Di saat yang sama Indonesia juga telah menjalani dua kali peninjauan secara sukarela terkait implementasi SDGs dan akan segera mencapai yang ketiga kalinya pada 2021.

Pemerintah juga mengingatkan praktik yang dilakukan oleh pakar PBB bidang HAM telah mendapat banyak kritik dari negara anggota PBB lainnya. Pasalnya para pakar itu dinilai kurang memiliki kemauan untuk melakukan dialog konstruktif dengan negara yang bersangkutan terhadap isu yang ingin disoroti.

Jika proses dialog dilakukan, maka pemerintah Indonesia yakin para pakar PBB mendapat informasi memadai mengenai proyek Mandalika. Termasuk upaya pemerintah menyediakan saluran menyampaikan keluhan hukum dan pemulihan hak akibat sengketa tersebut.

Pemerintah RI juga menuding langkah para pakar merupakan sikap yang mempolitisasi isu di Indonesia. Ke depan, langkah serupa dinilai dapat menggerus kepercayaan negara pada lembaga itu bahkan mengarah pada penghinaan pada resolusi PBB yang menjadi dasar berdirinya Dewan HAM PBB dan kode etik mereka.

“Suara di satu sisi ini akan berkontribusi pada meningkatnya kekhawatiran dan ketidakpercayaan Dewan HAM terhadap profesionalisme dan kinerja pemegang mandat,” begitu kutipan dari PTRI.

Baca juga artikel terkait SIRKUIT MOTOGP MANDALIKA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali