Menuju konten utama

Isi Resolusi PBB Minta Israel Tinggalkan Palestina dalam Setahun

Resolusi PBB terbaru menyerukan agar Israel mematuhi hukum internasional dan meninggalkan Palestina dalam kurun waktu satu tahun. Berikut isi lengkapnya.

Isi Resolusi PBB Minta Israel Tinggalkan Palestina dalam Setahun
Para pemimpin dunia dan delegasi dari 193 negara anggota menghadiri sesi Debat Umum di Sidang Majelis Umum PBB ke-72 di New York, Amerika Serikat, Selasa (19/9/2017). ANTARA FOTO/Aditya Wicaksono

tirto.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi untuk mengakhiri impunitas Israel. Resolusi yang dipublikasikan pada 18 September 2024, itu memutuskan bahwa Israel harus tinggalkan Palestina dalam waktu setahun.

Resolusi tak mengikat tersebut disahkan melalui pemungutan suara. Hasil pemungutan suara menunjukkan 124 negara mendukung, 14 negara menolak, dan 43 lainnya abstain.

Negara yang menolak termasuk Amerika Serikat (AS), Israel, Ceko, Hongaria, Argentina, dan beberapa negara kepulauan Pasifik kecil. Sementara negara yang abstain diantaranya adalah Australia, Kanada, Jerman, Korea Selatan, Ukraina, dan Inggris.

Resolusi tersebut sejalan dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB. ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri.

Resolusi ini merupakan langkah penting yang dipelopori oleh Palestina, negara pengamat tetap di PBB. Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas, menyambut positif resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel.

Abbas juga mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk mengambil tindakan untuk menekan Israel agar mematuhi resolusi tersebut.

"Konsensus internasional atas resolusi ini memperbarui harapan rakyat Palestina - yang tengah menghadapi agresi dan genosida menyeluruh di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem - untuk meraih aspirasi kebebasan dan kemerdekaan serta mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," ucap Abbas lebih lanjut, seperti dilansir dari Al Jazeera, Kamis (19/9/2024).

Isi Resolusi PBB Israel Harus Tinggalkan Palestina

Isi resolusi PBB menyerukan agar Israel mematuhi hukum internasional dan menarik pasukan militernya dari Palestina. Melansir situs resmi PBB, resolusi ini juga menekankan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB

Selain itu, Israel harus segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru, mengevakuasi seluruh pemukim dari wilayah yang diduduki, serta membongkar bagian tembok pemisah yang dibangunnya di dalam Tepi Barat.

Putusan PBB ini berakar dari putusan ICJ yang sebelumnya menetapkan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional. Secara keseluruhan, resolusi PBB yang dipublikasikan pada Rabu (18/9/2024) memuat 19 poin putusan.

Poin-poin itu ditetapkan untuk memastikan keadilan, mencegah pelanggaran di masa depan, melindungi warga sipil, dan menciptakan perdamaian di Timur Tengah. Pada poin kedua disebutkan bahwa Israel harus meninggalkan Palestina dalam kurun waktu satu tahun.

Berikut ini ringkasan isi resolusi PBB:

  1. Majelis menyambut baik pendapat Mahkamah Internasional pada 19 Juli 2024 tentang konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, serta serta ketidakabsahan keberadaan Israel yang terus berlanjut di wilayah tersebut.
  2. Majelis menuntut Israel segera mengakhiri keberadaan Israel yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki. Tindakan Israel yang ilegal ini harus dihentikan dalam waktu tidak lebih dari 12 bulan sejak resolusi ini diadopsi.
  3. Israel harus mematuhi kewajiban hukumnya, termasuk menarik pasukan militer, menghentikan pembangunan permukiman, mengembalikan tanah serta properti yang disita, dan memastikan rakyat Palestina dapat menentukan nasib sendiri.
  4. Majelis menyerukan semua negara untuk mematuhi kewajiban internasional, beberapa diantaranya termasuk mendorong realisasi rakyat Palestina menentukan nasib sendiri; tidak mengakui perubahan fisik atau demografis yang dilakukan oleh Israel sejak 5 Juni 1967, kecuali berdasarkan kesepakatan negosiasi antara pihak-pihak terkait; serta mengakhiri upaya-upaya untuk mengakhiri diskriminasi sistemik.
  5. Menyerukan kepada semua negara menjalankan kewajiban sesuai hukum internasional, salah satunya memastikan warga negara, perusahaan, dan entitas di bawah yurisdiksi mereka tidak terlibat dalam tindakan yang mendukung pelanggaran hukum oleh Israel.
  6. Organisasi internasional, termasuk PBB dan organisasi regional, harus menolak mengakui situasi yang timbul dari tindakan ilegal Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki.
  7. PBB dan semua badan terkait diminta menghormati serta bertindak sesuai dengan keputusan Mahkamah Internasional, termasuk dalam peta, pernyataan, laporan, dan program yang relevan.
  8. PBB sangat mengecam pelanggaran berkelanjutan oleh pemerintah Israel terhadap kewajibannya di bawah Piagam PBB, hukum internasional, dan resolusi PBB, yang dianggap mengancam perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.
  9. Israel harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk pelanggaran hak asasi manusia, dan menanggung konsekuensi hukum, termasuk reparasi atas kerusakan yang disebabkan.
  10. Diperlukan pembentukan mekanisme internasional untuk memberikan reparasi atas kerusakan, kerugian, atau cedera akibat tindakan Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki.
  11. Penting untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan serius di bawah hukum internasional melalui investigasi dan penuntutan yang adil, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta memastikan keadilan bagi semua korban dan pencegahan kejahatan di masa depan.
  12. Penyelenggaraan Konferensi Para Pihak Tinggi pada Konvensi Jenewa Keempat mengenai perlindungan warga sipil saat perang harus segera dilakukan. Konferensi ini bertujuan menegakkan Konvensi di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan memastikan penghormatan terhadap pasal 1 dari keempat Konvensi Jenewa. Pemerintah Swiss, sebagai penyimpan Konvensi Jenewa, diundang untuk menyelenggarakan konferensi ini dalam waktu enam bulan setelah resolusi diadopsi.
  13. Pada sesi ke-79 Majelis Umum, akan diselenggarakan konferensi internasional di bawah naungan Majelis Umum untuk membahas pelaksanaan resolusi-resolusi PBB yang berkaitan dengan Palestina dan solusi dua negara guna mencapai perdamaian yang adil, berkelanjutan, dan menyeluruh di Timur Tengah.
  14. Sekretaris Jenderal, setelah berkonsultasi dengan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan negara-negara anggota yang memiliki pengalaman dan keahlian terkait, diminta menyampaikan proposal, dalam laporan yang diminta oleh resolusi ini. Proposal tersebut akan mencakup pembentukan mekanisme untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap pasal 3 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
  15. Majelis Umum menegaskan kembali niatnya untuk mengkaji cara-cara praktis untuk menjamin penghormatan penuh terhadap pendapat penasihat dan implementasi semua resolusi PBB yang relevan, terutama terkait ketidakpatuhan.
  16. Majelis mendesak semua negara, PBB, badan khusus, organisasi internasional, dan organisasi regional untuk mendukung rakyat Palestina dalam meraih hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.
  17. Sekretaris Jenderal diminta untuk menyerahkan laporan kepada Majelis Umum dalam waktu tiga bulan mengenai pelaksanaan resolusi ini.
  18. PBB menegaskan kembali tanggung jawab permanennya terhadap masalah Palestina hingga masalah tersebut sepenuhnya terselesaikan sesuai hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.
  19. Majelis memutuskan untuk menunda sementara sidang istimewa darurat kesepuluh, dengan wewenang bagi Presiden Majelis Umum untuk melanjutkan sidang atas permintaan negara-negara anggota.
Isi resolusi lebih lengkap sudah dirilis oleh PBB dan bisa diakses secara luas. Masyarakat bisa meninjau isi resolusi PBB lebih lengkap melalui tautan berikut:

Link download resolusi PBB lengkap PDF

Baca juga artikel terkait INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra