tirto.id - Majelis Umum PBB pada Jumat (27/10/2023) waktu AS, mengadopsi resolusi berupa "humanitarian truce" atau gencatan senjata yang didasarkan pada kemanusiaan dan keselamatan warga sipil di Jalur Gaza.
Resolusi ini adalah respons pertama PBB atas krisis di Jalur Gaza yang meletus pada 7 Oktober 2023. Resolusi ini juga memecahkan kebuntuan usai negara anggota Dewan Keamanan PBB gagal mencapai kesepakatan untuk mengatasi konflik Israel-Hamas.
PBB yang beranggotakan 193 negara itu mengadopsi resolusi tersebut melalui pemungutan suara dengan hasil 120 negara mendukung, 14 negara tidak mendukung dan 45 negara abstain.
Isi Resolusi PBB dan Gencatan Senjata di Gaza
Mengutip dari laman PBB, resolusi ini berisi tentang seruan agar Hamas dan Israel melakukan gencatan senjata, menghentikan konflik dan menciptakan perdamaian. Selain itu, resolusi ini juga menyerukan tentang perlindungan terhadap warga sipil yang kerap menjadi korban dari perang atau konflik ini.
Berikut isi resolusi gencatan senjata di Gaza:
1. Menyerukan segera melakukan gencatan senjata.
2. Menuntut agar semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.
3. Mendesak adanya perlindungan kepada para pekerja kemanusiaan, orang-orang yang tidak dapat berperang, fasilitas publik, dan memfasilitasi akses bantuan kemanusiaan agar menjangkau semua warga sipil yang membutuhkan di Jalur Gaza.
4. Menyerukan pembatalan perintah Israel yang oleh PBB disebut sebagai "the occupying power". Sebelumnya Israel memerintah warga sipil Palestina, staf PBB, dan pekerja kemanusiaan untuk pindah dari wilayah utara Jalur Gaza ke wilayah selatan.
5. Menyerukan adanya pembebasan "segera dan tanpa syarat” semua warga sipil yang ditawan secara ilegal, menuntut keselamatan, kesejahteraan dan perlakuan manusiawi sesuai dengan Hukum Internasional.
6. Menuntut adanya penyediaan kebutuhan pokok bagi warga sipil di Jalur Gaza, seperti air, makanan, pasokan medis, bahan bakar, dan listrik. Bantuan ini harus dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan.
7. Menegaskan kembali bahwa “solusi yang adil” terhadap konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai melalui cara damai, berdasarkan resolusi PBB yang relevan dan sesuai dengan Hukum Internasional, serta berdasarkan two-State solution.
8. Memutuskan untuk menunda sementara sidang khusus ke-10 dan memberi wewenang kepada Presiden Majelis Umum pada sidang terakhirnya untuk melanjutkan pertemuannya atas permintaan negara-negara Anggota.
Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian di Gaza
Indonesia adalah salah satu dari 120 negara anggota PBB yang setuju adanya gencatan senjata di Gaza. Indonesia yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan menyambut baik atas pengesahan resolusi Majelis Umum PBB terkait situasi di Gaza.
“Kami menyambut baik atas pengesahan tersebut,” tulis Kemenlu di platform X.
Sebelum Sidang Majelis Umum (SMU) PBB, Indonesia juga sudah mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB agar segera bertindak guna mengurangi jatuhnya banyak korban dalam perang di Jalur Gaza. Namun, adanya veto membuat Dewan Keamanan berada di jalan buntu.
Dalam pertemuan darurat Sidang Majelis Umum (SMU) PBB yang membahas aksi ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina yang digelar di New York (26/10/2023), Indonesia mendesak SMU PBB dapat menjalankan peran yang gagal dijalankan oleh DK PBB.
"Sudah tak terhitung berapa kali kita berdiri di aula ini untuk mengurangi penderitaan saudara-saudari kita di Palestina. Tak terhitung berapa kali kita mengadakan pertemuan darurat SMU PBB mengenai nasib rakyat Palestina. Namun tak terhitung pula berapa kali harapan kita pupus karena kepentingan politik sempit," kata Menlu RI Retno Marsudi.
Menlu mengatakan, dunia seolah menolak melihat kenyataan terjadinya petaka di Gaza. Padahal sampai hari ini serangan dan pembantaian di Gaza masih terus berlanjut. Di tengah bencana ini, sangat disayangkan DK PBB gagal mengambil langkah yang diperlukan.
“Kehadiran saya di sini adalah untuk membela kemanusiaan. Indonesia mengutuk sekerasnya kekerasan yang dilakukan Israel terhadap Palestina, termasuk serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah di Gaza. Pembunuhan, penculikan, dan hukuman kolektif atas warga sipil tanpa pandang bulu harus dikecam karena tidak manusiawi dan melanggar hukum internasional," kata Menlu.
Tak hanya sekadar mendesak SMU PBB, Indonesia juga menawarkan tiga plus satu langkah konkret demi menciptakan perdamaian di wilayah tersebut:
- Menghentikan agresi untuk mencegah terus berjatuhannya korban sipil;
- Memastikan akses bantuan kemanusiaan dan pelindungan warga sipil;
- Menolak pemindahan secara paksa warga sipil di Gaza;
- Plus satunya adalah mengatasi akar masalah konflik Israel-Palestina.
Penulis: Sulthoni
Editor: Yantina Debora