Menuju konten utama

Isi Perpres Vaksin Terbaru: Sanksi Jika Menolak Vaksinasi Corona

Pemerintah menerbitkan perpres vaksin corona terbaru yang memuat ketentuan sanksi untuk mereka yang menolak vaksinasi corona. 

Isi Perpres Vaksin Terbaru: Sanksi Jika Menolak Vaksinasi Corona
Petugas medis menyuntikan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan saat vaksinasi massal di Rumah Sakit Bogor Senior Hospital, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

tirto.id - Pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait pelaksanaan vaksinasi corona, pekan ini. Regulasi itu adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Februari 2021, dan resmi berlaku sehari kemudian. Isi perpres tentang vaksinasi corona ini mengubah sebagian ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.

Salah satu yang direvisi ialah ketentuan mengenai pengadaan vaksin Covid-19. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur, selain melalui penunjukan BUMN dan kerja sama dengan lembaga/badan internasional, pelaksanaan pengadaan vaksin corona juga dapat lewat penunjukan langsung badan usaha penyedia. Adapun penunjukan langsung itu diputuskan Menteri Kesehatan.

Selain itu, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur kewajiban mengikuti vaksinasi corona bagi mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19. Adapun penetapan nama-nama orang penerima vaksinasi corona dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Kesehatan.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19," demikian bunyi Pasal 13A Ayat 2, Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Kewajiban itu bisa gugur hanya jika orang yang terdata sebagai penerima vaksin Covid-19 ternyata tidak memenuhi kriteria menjadi peserta vaksinasi corona. Kriteria yang dimaksud adalah sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Ketentuan soal kewajiban itu, juga dibarengi dengan ancaman pemberian sanksi untuk mereka yang memenuhi kriteria, tetapi menolak disuntik vaksin Covid-19.

Aturan sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi corona tersebut diatur dalam Pasal 13A Ayat 4. Terdapat 3 jenis sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada penolak vaksinasi corona, yakni:

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  • Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
  • Dan/atau denda.

Ketentuan sanksi lainnya diatur dalam Pasal 13B, yang berbunyi:

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular."

Merujuk isi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular [PDF], memang diatur ketentuan sanksi pidana terhadap pihak yang sengaja menghalangi penanggulangan wabah.

Sesuai pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984, ancamannya adalah pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp1 juta.

Selain mengatur sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi corona, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga memuat ketentuan lain tentang penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi, termasuk jika efek samping vaksin menyebabkan kejadian fatal.

Untuk melihat isi pepres vaksin corona terbaru, silakan klik link: Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Penerbitan perpres vaksin terbaru itu bagian dari upaya pemerintah untuk menuntaskan program vaksinasi Covid-19 yang digelar gratis di seluruh provinsi. Pemerintah RI menargetkan sebanyak 181,55 juta warga Indonesia bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Data Satgas Penanggulangan Covid-19 menunjukkan, sampai dengan Sabtu (13/2/2021) atau hari ini, penerima vaksin Covid-19 tahap I (dosis pertama) sudah sebanyak 1.060.326 orang.

Sementara penerima vaksin corona tahap II (penyuntikan dosis kedua) baru mencapai 415.468 jiwa. Mayoritas penerima vaksin saat ini adalah tenaga kesehatan.

Saat ini, Kemenkes menjalankan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin corona buatan Sinovac, salah satu dari tujuh jenis vaksin corona yang dipakai di Indonesia. Vaksin Sinovac harus diberikan sebanyak 2 dosis dalam dua kali suntikan dengan interval 2 pekan.

"Program vaksinasi targetnya adalah memberikan vaksin ke 181,5 juta rakyat Indonesia usia di atas 18 tahun. Jadi, butuh 363 juta dosis karena masing-masing butuh 2 dosis, ditambah 15 persen cadangan. Total ada 426 juta dosis vaksin [yang dibutuhkan Indonesia]," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Kamis lalu (11/2/2021).

Baca juga artikel terkait VAKSIN CORONA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH