tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama 14 hari ke depan, mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Kepgub tersebut ditandatangani Anies pada Senin (21/6/2021) lalu.
"Menetapkan perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis Anies dalam kepgub yang diterima Tirto pada Rabu (23/6/2021).
Anies sebelumnya telah menerbitkan Kepgub Nomor 759 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro selama dua pekan mulai tanggal 15 sampai 28 Juni. Namun belum sampai tanggal 14 hari, kepgub tersebut dicabut oleh Anies.
"Dengan berlakunya Keputusan Gubernur [796], maka keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucapnya.
Isi Aturan Terbaru PPKM Mikro DKI Jakarta
Dalam Kepgub 796/2021, Anies meminta kegiatan belajar-mengajar di seluruh instansi pendidikan dilakukan secara daring. Kemudian seluruh kegiatan peribadatan di rumah ibadah agar dilaksanakan di rumah.
Kegiatan di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan ditiadakan. Lalu kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, dan pertemuan juga ditiadakan.
"Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," ucapnya.
Untuk kegiatan di perkantoran hingga BUMN/BUMD menerapkan kerja work from office (WFO) sebesar 25 persen dari kapasitas.
Sementara pekerjaan pada sektor esensial seperti energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, konstruksi, pelayanan kesehatan, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, dan kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan di rumah makan, restoran, hingga pedagang kaki lima dengan kapasitas 25 persen, diizinkan berjualan sampai pukul 20.00 WIB. Jika ingin beroperasi sampai batas waktu yang ditentukan, dapat melayani dengan sistem take a way atau delivery.
Kegiatan di pusat perbelanjaan dan mal juga hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 8 malam dengan kapasitas 25 persen.
Terakhir, kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal kapasitas 50 persen. "Ojek online dan pengkolan diizinkan 100 persen dari kapasitas," terangnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri