Menuju konten utama

Isi Aturan Pakaian Paskibraka 2024 BPIP: Tak Ada Pilihan Jilbab?

Isi lengkap aturan tata pakaian Paskibraka 2024 dari BPIP. Benarkah tidak memuat pilihan untuk anggota perempuan pengguna jilbab?

Isi Aturan Pakaian Paskibraka 2024 BPIP: Tak Ada Pilihan Jilbab?
Sejumlah pelajar terpilih mengikuti pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di halaman kantor Bupati, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

tirto.id - Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan aturan soal pakaian Paskibraka 2024. Berdasarkan peraturan itu apakah ada pilihan pakaian mengenakan jilbab?

Aturan mengenai tata berpakaian Paskibraka tengah disorot saat ini. Hal ini menyusul banyaknya kasus anggota Paskibraka putri yang tak mengenakan jilbab saat bertugas, padahal sehari-harinya mengenakan hijab.

Menyusul dugaan larangan berhijab itu, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPPPI) angkat bicara. Ketua umum PPI, Gousta Feriza mempertanyakan aturan Paskibraka 2024 yang dibuat oleh BPIP.

Pihaknya menyatakan menolak aturan yang mengharuskan pelepasan jilbab dan menuntut BPIP untuk mengevaluasi kebijakannya.

"Tentunya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku pengelola dan penanggung jawab program paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," ucapnya lebih lanjut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Gousta juga menyebutkan ada informasi mengenai permintaan agar para Paskibraka melepaskan jilbab saat pengukuhan, dengan alasan agar seluruh Paskibraka dari 38 provinsi “diseragamkan”.

Gousta menilai bahwa penggunaan hijab tidak terkait atau bahkan mengganggu tugas yang dijalankan sebagai Paskibraka. Ia juga menyatakan bahwa tahun-tahun sebelumnya diperbolehkan bagi Paskibraka putri untuk mengenakan hijab.

Isi Aturan Pakaian Paskibraka 2024 BPIP

Aturan pakaian Paskibraka 2024 tertuang dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024. Surat edaran itu mengatur tentang pembentukan pasukan pengibar bendera pusaka tingkat kabupaten/kota dan provinsi tahun 2024.

Surat edaran itu tidak memuat soal pilihan tata pakaian Paskibraka putri yang mengenakan jilbab. Aturan yang tercantum secara spesifik untuk Paskibraka putri dalam ketentuan tersebut adalah penggunaan riasan (make up) secara wajar atau warna natural. Paskibraka putri dilarang mengenakan riasan mencolok.

Selain itu, aturan yang sama mengharuskan Paskibraka putri adalah mengenakan rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut. Ketentuan pakaian Paskibraka putri tersebut sebenarnya serupa dengan aturan Paskibraka 2023 yang termuat dalam Surat Edaran BPIP bernomor 267/PE/02/2023/D5, tanggal 12 Februari 2023.

Berikut ini ketentuan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada pelaksanaan tugas paskibraka 2024:

A. Tata pakaian Paskibraka

1. Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;

2. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih;

3. Anggota Paskibraka mengenakan kelengkapan seragam dan atribut Paskibraka. Berikut aturan kelengkapan seragam dan atribut Paskibraka:

a.) Aturan kelengkapan seragam Paskibraka:

  • Setangan leher merah putih;
  • Sarung tangan warna putih;
  • Kaos kaki warna putih;
  • Sepatu pantofel warna hitam; dan
  • Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat
  • pengukuhan Paskibraka).

b.) Aturan atribut seragam Paskibraka:

  • Peci;
  • Pin Garuda Pancasila;
  • Lambang korps Paskibraka;
  • Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau;
  • Nama dan lambang daerah;
  • Papan nama; dan
  • Epolet.

B. Sikap tampang Paskibraka

  • Kebersihan badan;
  • Kerapian dan kebersihan pakaian;
  • Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
  • Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
  • Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
  • Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

Penjelasan BPIP Soal Aturan Hijab di Paskibraka

Usai aturan pakaian Paskibraka putri yang tidak memuat pilihan berhijab menjadi sorotan, pihak BPIP pun angkat bicara menanggapi hal tersebut.

Melansir dari Anatra, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyatakan bahwa pelepasan hijab Paskibraka putri bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ucap Yudian ketika memberi pernyataan pers, di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kamis (15/8/2024).

Yudian mengklaim bahwa di tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka putri diizinkan untuk mengenakan hijab. Namun, tahun ini BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan penampilan Paskibraka 2024.

Ia juga menyatakan bahwa penyeragaman tersebut berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan Soekarno sebagai Bapak Pendiri Bangsa. Menurunnya nilai yang diusung Soekarno adalah ketunggalan dalam keseragaman, yang kemudian diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.

Selain itu, Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Ia juga menekankan bahwa pelepasan hijab Paskibraka putri dilakukan secara sukarela atau tidak ada paksaan.

Sejak awal, para anggota Paskibraka telah menandatangani peraturan yang berlaku dengan materai Rp10.000. Peraturan tersebut mencakup komitmen untuk mematuhi ketentuan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, termasuk persyaratan tentang tata pakaian.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya