tirto.id - Indonesia Police Watch meminta Komisi III DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut permintaan pengamanan dan alasan pengerahan kepolisian ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah pada 8 Februari 2022.
Sebab 250 aparat keamanan dikerahkan ke kampung itu dengan dalih melakukan pengamanan kegiatan pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi yang terjadi justru melakukan tindakan represif hingga menangkap puluhan warga.
“IPW berharap permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut ditelusuri oleh Komisi III DPR dengan membentuk Pansus Wadas,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).
Sugeng mengingatkan Komnas HAM untuk mengaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi perihal penangkapan dan dugaan kekerasan yang dilakukan anak buahnya di Wadas, dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Polda Jawa Tengah dianggap melanggar KUHAP karena penangkapan sewenang-wenang itu. Sebab, lanjut Sugeng, personel Polri yang menegakkan hukum wajib berdasar regulasi hukum.
“Penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sehingga, kasus pelanggaran HAM ini harus dituntaskan oleh Polri, DPR dan Komnas HAM," katanya.
Pada 8 Februari, Badan Pertanahan Nasional datang ke Desa Wadas untuk mengukur lahan warga yang pro tanahnya dijadikan pertambangan andesit. Lantas warga yang menolak melepas lahannya berkumpul di masjid untuk mujahadah, namun di situ penangkapan mulai terjadi.
Sebanyak 67 orang ditangkap polisi dan dibawa ke markas guna interogasi.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan personel Korps Bhayangkara yang terbukti melakukan tindak kekerasan kepada warga Desa Wadas, ditindak tegas. Terlebih Komnas HAM telah menunjukkan bukti adanya tindak kekerasan polisi terhadap penduduk setempat.
"Mungkin saja ada oknum yang menjalankan tugas tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka terhadap oknum tersebut harus dikenakan tindakan evaluatif," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto