tirto.id - Kepala Dinas Kesehatan Pontianak, Sidiq Handanu berkilah insentif tenaga kesehatan lambat disalurkan akibat keterbatasan sumber daya manusia antara lain terinfeksi virus Corona. Pegawai bagian pelaporan insentif juga memiliki tugas rangkap, selain ikut menangani pandemi.
"Kami akan melakukan pendampingan kepada pihak Puskesmas dalam memberikan insentif bagi nakes yang menangani pasien COVID-19 yang sebelumnya sempat terkendala," kata Sidiq Handanu, Rabu (1/9/2021).
Pontianak masuk dalam surat teguran Kementerian Dalam Negeri terkait lambatnya pencairan insentif nakes. Mereka yang ditegur adalah Wali Kota Padang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Langsa, dan Wali Kota Prabumulih. Kemudian Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyalahkan Kementerian Kesehatan yang mengubah-ubah petunjuk teknis, sehingga proses administrasi insentif nakes berubah-ubah.
"Selain itu, keterlambatan juga disebabkan karena data dari puskemas yang memberikan SPJ (surat pertanggung jawaban) ke Dinkes Kota Pontianak juga terlambat, karena bertambahnya dan banyaknya pekerjaan mereka," kata Rusdi.
Masalah administrasi juga diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli. Keterlambatan pencairan karena verifikasi oleh pihaknya berjalan lambat. Imbasnya selama 2021, insentif baru dicairkan untuk satu bulan yaitu Januari. Padahal dana insentif telah dialokasikan sebesar Rp11 miliar.
"Ya pembayaran insentif nakes baru dibayarkan bulan Januari di tahun ini," kata Edwin.
Sejumlah kepala daerah juga bereaksi setelah ditegur Menteri Dalam Negeri. Bupati Madiun, Ahmad Dawami menyebutkan insentif sudah disalurkan sebesar Rp19 miliar berdasar data per 26 Agustus 2021.
"Terkait dengan insentif nakes di Madiun, semuanya sudah klir," ujar Dawami.
Editor: Zakki Amali