Menuju konten utama

Inneke Koesherawati dan Kalapas Sukamiskin Terjaring dalam OTT KPK

Inneke Koesherawati dan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Inneke Koesherawati dan Kalapas Sukamiskin Terjaring dalam OTT KPK
Inneke Koesherawati. Foto/istimewa

tirto.id - Artis Inneke Koesherawati ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan yang juga menyeret Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Inneke adalah istri terpidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah. Total ada enam orang yang terjerat dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Kesimpulannya [apakah Inneke jadi tersangka atau tidak] setelah ekspos," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Antara, Sabtu (21/7).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan enam orang yang ditangkap tersebut terdiri dari unsur penyelenggara negara di Lapas Sukamiskin, narapidana korupsi, keluarga narapidana serta PNS Lapas Sukamiskin.

Selain itu, Febri menambahkan, tim KPK juga menyegel kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sukamiskin. "Ada sel di Lapas yang disegel karena penghuninya [narapidana] sedang tidak berada di tempat," ungkap Febri.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai mata uang rupiah, valas, dan kendaraan.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief membenarkan ada penindakan di Lapas Sukamiskin. Namun, detail penindakan akan disampaikan dalam konferensi pers.

"Betul ada kegiatan KPK di Lapas Sukamiskin. Detailnya tunggu konferensi pers," kata Laode singkat kepada Tirto, Sabtu (21/7/2018).

Enam orang yang terjerat OTT telah di bawa ke kantor KPK untuk diperiksa. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 X 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Berdasarkan informasi, tim KPK membawa keluar dua narapidana suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah dan Andri. Sementara kamar Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Lapas Sukamiskin hanya disegel karena tidak berada di tempat.

Fahmi Darmawansyah adalah terpidana kasus suap Bakamla. Ia dinilai terbukti menyuap empat orang pejabat Bakamla senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta. Atas perbuatan itu, Fahmi Darmawansyah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan adalah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut. Belum genap menjalani hukuman selama 7 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, ia mendapat vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang.

Terkait vonis 7 tahun itu, Wawan terlibat dalam kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Sementara vonis satu tahun terhadap dirinya, yakni kasus proyek pembangunan tiga puskesmas dan RSUD Tangsel tahun 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp9,7 miliar.

Fuad Amin adalah mantan Bupati Bangkalan yang divonis 13 tahun penjara ditambah dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus korupsi dan pencucian uang. Sebagaimana dikutip Antara, salah satu kasus yang menimpa Fuad adalah mendapatkan uang senilai Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS).

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto