tirto.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein bersama lima orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyayangkan seorang Kalapas bisa terjerat OTT karena yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum sekaligus panutan bagi narapidana.
"Kalapas termasuk aparat penegak hukum. Dalam 'criminal justice system' lapas itu kan menjadi bagian yang bertugas melakukan pembinaan kepada narapidana," kata Marwata, Sabtu (21/7), seperti dikutip Antara.
Namun demikian, Marwata menekankan bahwa KPK akan meningkatkan koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM agar pengawasan lapas bisa lebih ditingkatkan, terutama lapas yang menampung terpidana korupsi.
Kalapas Wahid Husein Sukamiskin dan lima orang lainnya terjerat operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari. Dalam operasi itu KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai.
"Uang tunai rupiah dan valasnya sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal. Itu dulu yang bisa disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Laode menambahkan, enam orang tersebut telah di bawa ke kantor KPK untuk diperiksa.
Berdasarkan informasi, tim KPK membawa keluar dua narapidana suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah dan Andri. Sementara kamar Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Lapas Sukamiskin hanya disegel karena tidak berada di tempat.
Namun, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Ade Kusmanto mengatakan belum ada pernyataan resmi soal itu.
"Belum ada pernyataan resmi. Nanti saya belum bisa sampaikan. Yang jelas saya sampaikan itu betul pihak KPK membawa Kalapas Sukamiskin beserta satu orang staf driver," kata Ade kepada Tirto.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto