Menuju konten utama

Inneke Koesherawati Pasrah Atas Vonis Suaminya Fahmi

Majelis Hakim menilai Fahmi Darmansyah terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

Inneke Koesherawati Pasrah Atas Vonis Suaminya Fahmi
Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah (kanan) didampingi istrinya Inneke Koesherawati (kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Bintang film Inneke Koesherawati menanggapi vonis majelis hakim terhadap suaminya, Fahmi Darmawansyah yang menjabat sebagai Direktur PT Merial Esa. Fahmi divonis selama dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Inneke mengaku lega karena vonis terhadap suaminya itu tidak seberat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Suami saya emang pasrah terserah Allah saja mengaturnya bagaimana. Bukan senang, kalau saya memang lega karena vonisnya tidak setinggi tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Inneke di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Inneke menjelaskan bahwa suaminya memang akan menerima apa pun vonis yang dijatuhkan, bahkan sebelum putusan itu dibacakan.

"Dia bilang apa pun yang terjadi, berapa pun hukumannya dia percaya sama hakim, dia menghormati keputusan hakim. Dia memang pasrah apa pun keputusan hakim," kata Inneke.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana, disebutkan bahwa hal yang meringankan terdakwa adalah karena Fahmi mempunyai itikad baik untuk menghibahkan tanahnya untuk penempatan "monitoring satellite" Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Semarang.

Menanggapi hal itu, Inneke pun menjelaskan bahwa hibah itu memang atas niat dari suaminya. "Itu langsung dari keluarga, suami saya memang sudah niat hibah atas nama beliau," ucap Inneke.

Untuk diketahui, menurut laporan Antara, Majelis Hakim menilai Fahmi Darmansyah terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

Atas perbuatan itu, Fahmi Darmawansyah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, terkait perkara ini dua anak buah Fahmi yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus telah divonis satu tahun dan enam bulan serta membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto