Menuju konten utama

Ini Temuan Terbaru KPK di Ruang Kerja Sanusi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru yang ditemukan penyidik dari ruang kerja Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Hasil temuan KPK tersebut berupa uang sebesar 850 juta rupiah.

Ini Temuan Terbaru KPK di Ruang Kerja Sanusi
Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Mohamad Sanusi menuruni mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4). Sanusi ditahan KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru yang ditemukan penyidik dari ruang kerja Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Hasil temuan KPK tersebut berupa uang sebesar 850 juta rupiah.

KPK pun langsung menyita barang hasil penggeledahan dari kantor Sanusi yang telahn ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

"Penyidik menemukan uang dalam pecahan Rp100 ribu sejumlah 85 bundel (total berjumlah 850 juta rupiah), telah dilakukan penyitaan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Sanusi, yang sempat menyatakan akan maju ke Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, sendiri akhirnya mengundurkan diri dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) setelah Prabowo Subianto selaku ketua umum dikabarkan marah besar karena kelakukan salah satu kader partainya tersebut.

KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya