Menuju konten utama

Ini Ketentuan Libur Idul Adha 2023 untuk Karyawan Swasta

Berikut adalah ketentuan libur Idul Adha 2023 untuk karyawan swasta.

Ini Ketentuan Libur Idul Adha 2023 untuk Karyawan Swasta
Ribuan warga melaksanakan shalat Idul Adha di Taman Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/7/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.

tirto.id - Hari Raya Idul Adha 2023 masuk dalam hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Secara tidak langsung, seluruh pegawai baik dari pemerintahan maupun non pemerintahan dipastikan mendapat jatah libur.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengadakan Sidang Isbat pada Minggu, 18 Juni 2023 untuk menentukan Hari Raya Idul Adha 2023 1444 hijriah. Hasilnya, pemerintah menetapkan 1 Zulhijah pada 20 Juni 2023, secara otomatis Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023 bertepatan dengan 10 Zulhijah.

Terdapat perbedaan pada penetapan Idul Adha 2023, terutama Muhammadiyah yang sudah menetapkan 10 Zulhijah pada 28 Juni 2023.

Ketentuan Cuti Bersama saat Idul Adha 2023 untuk Pegawai Swasta

Pada dasarnya, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah adalah cuti khusus bagi pegawai pemerintah di tiap tahunnya, berbeda dengan ketetapan cuti bersama untuk pegawai swasta yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker.

Mengacu pada SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, cuti bersama bagi pegawai swasta ini sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

Dalam SE Menaker disinggung juga bahwa pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, hak cuti yang diambilnya dapat mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Berbeda dengan cuti bersama bagi ASN atau pegawai pemerintah yang tidak mengurangi jatah cuti tahunannya.

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang. Kendati demikian, pekerja akan mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.

Secara tidak langsung, pekerja swasta tetap bisa mendapatkan jatah cuti berbarengan dengan jadwal cuti bersama dari pemerintah, hanya saja jatah cuti pegawai swasta tiap tahunnya akan berkurang.

Jatah cuti bisa saja tidak berkurang jika adanya kesepakatan dengan perusahaan atau justru perusahaan yang memberikan cuti tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Hari Libur Nasional 2023

- 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari 2023: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih

- 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

- 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional

- 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih

- 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE

- 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

- 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

- 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2023

- 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 23 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 19-25 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

- 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak

- 28 dan 30 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

- 26 Desember 2023: Hari Raya Natal.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto