tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sudah ada delapan produsen kendaraan listrik memenuhi syarat mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit. Adapun salah satu syaratnya adalah mereka wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
"Jumlah perusahaan industri KBLBB roda dua yang memiliki sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di atas 40 persen per hari ini sudah ada delapan perusahaan untuk 13 model (kendaraan)," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Taufiek Bawazier dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dia mengatakan, pedoman pemberian bantuan untuk pembelian KBLBB roda dua sudah selesai ditandatangani dan diundangkan pada hari ini, Senin 20 Maret 2023.
"Kita berikan satu website Sisapira/Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua," tuturnya.
Berikut daftar kendaraan dari 8 perusahaan yang disubsidi pemerintah :
PT Wika Industri Manufaktur:
- GESITS G1 A/T
- UNITED T1800 A/T
PT Terang Dunia Internusa:
- UNITED TX3000 A/T
- UNITED TX1800 A/T
PT Smoot Motor Indonesia:
- Smoot elektrik Tempur
- Smoot elektrik Zuzu
PT Volta Indonesia Semesta:
- Volta 401
PT Juara Bike:
- SELIS E-Max
- SELIS Agats
PT Triangle Motorindo:
- VIAR New Q1
PT Artas Rakata Indonesia:
- RAKATA X5
- RAKATA S9
PT Hartono Istana Teknologi:
- POLYTRON PEV 30M1 A/T
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin