Menuju konten utama

Info Terbaru PPPK 2021: Jadwal, Formasi & Bedanya dengan PPPK 2020

Guru honorer memiliki kesempatan 3 kali ikut seleksi, jadwal dan syarat daftar PPPK.

Info Terbaru PPPK 2021: Jadwal, Formasi & Bedanya dengan PPPK 2020
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan dilakukan dalam waktu dekat bersama seleksi CPNS tahun ini.

Tahun ini program PPPK guru akan membuka 1 juta lowongan untuk guru honorer. Saat ini sejumlah kementerian dan lembaga tengah melakukan proses validasi untuk formasi PPPK 2021.

Juru Bicara KemenPAN-RB, Andi Rahadian menyebutkan 1 juta guru memang angka yang dibutuhkan negara saat ini.

"Memang angka kebutuhan satu juta tenaga guru yang disebut adalah info kebutuhan tenaga guru sesuai dengan data guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" kata Andi.

Dalam formasi 1 juta tersebut, jabatan guru PPPK rencananya akan dibagi dalam tiga kementerian dan lembaga, yaitu guru yang diangkat oleh Kemenag, guru yang diangkat oleh Kemendikbud, dan guru yang diangkat oleh pemerintah daerah (Pemda).

Sejauh ini, terdapat 568.238 usulan formasi yang diajukan oleh Pemda ke KemenPAN-RB. Sehingga masih tersisa 431.762 formasi yang belum terisi.

Guru honorer memiliki kesempatan 3 kali ikut seleksi

Tahun ini setiap pendaftar PPPK akan diberikan kesempatan sebanyak 3 kali untuk mengikuti seleksi. Ini tentu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena peserta hanya memiliki kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun.

"Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud, Nadiem Makarim seperti yang dilansir dari laman resmi Sekertariat Kabinet (Setkab).

Perbedaan PPPK 2021 dibanding tahun-tahun sebelumnya juga terdapat dalam sistem anggaran gaji. Tahun ini gaji untuk peserta yang lulus seleksi program PPPK 2021 akan dianggarkan oleh pemerintah pusat, bukan lagi pemerintah daerah. Anggaran tersebut kabarnya telah dipersiapkan oleh Kementerian keuangan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, tahun ini peserta seleksi PPPK juga akan mendapatkan fasilitas pembelajaran daring dari Kemendikbud. Materi belajar daring tersebut diperuntukkan bagi guru honorer yang ingin mepersiapkan diri sebelum ujian.

Pendaftaran PPPK dibuka pada Mei 2021

Pelaksanaan seleksi calon ASN atau CPNS 2021 akan berlangsung sepanjang tahun. Mengutip laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) seleksi CPNS 2021 akan meliputi seleksi Sekolah Kedinasan, PPPK Guru, PPPK Non-Guru, serta CASN 2021. Berikut perkiraan jadwal pendaftarannya:

  • Seleksi Sekolah Kedinasan : April 2021
  • Seleksi PPPK Guru : Mei 2021
  • Seleksi PPPK Non-Guru : Mei 2021
  • Seleksi CASN 2021: Mei 2021

Syarat mengikuti seleksi PPPK 2021

Mengutip dari laman resmi Itjen Kemendikbud, ada beberapa kriteria utama yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2021, yaitu:

  • Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Sementara syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 sendiri masih dalam tahap pembahasan oleh panitia seleksi. Namun, syarat di tahun 2020 dinilai dapat menjadi gambaran untuk seleksi tahun ini. Berikut syarat pendaftaran CPNS 2020:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
  • Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
  • Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari