tirto.id - Program Pangan Bersubsidi untuk warga DKI Jakarta golongan tertentu kembali didistribusikan untuk periode Juni 2022. Program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) tersebut, memberikan kesempatan pada warga untuk membeli beberapa jenis pangan yang dijual sangat murah.
Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan gizi masyarakat. Terdapat enam jenis pangan yang bisa dibeli oleh menerima bansos ini, yaitu:
1. Beras premium Rp30 ribu (5 kg/pack)
2. Daging sapi Rp35 ribu (1 kg/bungkus)
3. Daging ayam Rp8 ribu (1 ekor/bungkus)
4. Ikan kembung Rp13 ribu (1 kg/6-9 ekor)
5. Susu UHT Rp30 ribu (1 karton/24 pcs)
6. Telur ayam Rp10 ribu (1 tray/15 butir)
Sementara itu, transaksi/swipe bisa dilakukan mulai 9 Juni 2022. Pendistribusiannya dilakukan satu hari setelah transaksi dilakukan. Transaksi dan distribusi pangan bersubsidi dilakukan melalui RPTRA yang ada di seluruh Jakarta.
Selain lewat RPTRA, warga penerima bantuan dapat pula bertransaksi lewat gerai yang ada kelurahan dan kecamatan. Transaksi dapat pula melalui Jakgrosir, Jakmart, Mini DC, dan gerai di bawah naungan Pasar Jaya lainnya. Jadwal swipe dan lokasi distribusi dapat diakses melalui tautan ini.
Semua bahan pangan yang dijual mendapatkan jaminan untuk kualitasnya. Apabila penerima memperoleh kualitas yang tidak layak, dapat mengadukan permasalahan tersebut di tempat distribusi selama masih berada di lokasi.
Syarat penerima Program Pangan Bersubsidi
Tidak semua warga Jakarta memperoleh bantuan ini. Program Pangan Bersubsidi memiliki syarat dan ketentuan khusus bagi penerimanya. Berikut persyaratan penerima selengkapnya:
1. Penerima KJP PLus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus;
2. PJLP (PHL, PPSU, dll) dengan penghasilan maksimal 1,1 UMP (upah minimum provinsi) dan terdaftar wajib membawa ATM Bank DKI;
3. Penghuni Rusun wajib membawa Kartu ATM Bank DKI yang sudah di-reverso;
4. Lansia tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Lansia Jakarta;
5. Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar, wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta;
6. Pekerja/buruh dengan KTP DKI dan memiliki gaji maksimal 1,15 UMP serta terdaftar, wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta;
7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar, wajib membawa kartu ATM Bank DKI;
8. Guru non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS (KKI) berpenghasilan 1,1 UMP dan terdaftar, wajib membawa kartu ATM Bank DKI.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora